berita

Kontroversi Saksi Dana Kampanye Pilpres-Pilgub: BKS Bantah

Medan — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Negeri Medan mendadak melebar ke isu yang lebih sensitif: tudingan soal pengumpulan dana untuk kepentingan politik. Nama mantan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, ikut disebut dalam sidang setelah seorang saksi menyatakan ada permintaan uang dari kontraktor untuk mendukung Pilpres dan Pilgub Sumatera Utara.

Di ruang sidang, persoalan yang awalnya berpusat pada dugaan penyimpangan proyek berubah menjadi perdebatan baru yang menyangkut klaim aliran dana Rp5,5 miliar. Budi Karya hadir secara virtual melalui Zoom karena tidak dapat datang langsung ke pengadilan, sementara majelis menghadirkan tiga terdakwa, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA Kementerian Perhubungan.

Tuduhan Saksi dan Bantahan Budi Karya

Keterangan yang paling menyedot perhatian datang dari saksi bernama Danto. Dalam persidangan, ia menyebut Budi Karya pernah meminta pengumpulan uang sebesar Rp5,5 miliar dari para kontraktor dengan tujuan pemenangan Pilpres dan Pilgub Sumatera Utara. Pernyataan itu sontak mengubah arah perhatian sidang dan memunculkan pertanyaan baru tentang relasi antara proyek pemerintah dan kepentingan politik.

Namun, Budi Karya membantah keras tuduhan tersebut. Ia menolak disebut pernah menginstruksikan pengumpulan dana sebagaimana disampaikan saksi. Bantahan itu menjadi titik penting dalam sidang karena menyentuh langsung nama mantan pejabat tinggi yang sebelumnya tidak menjadi pusat perkara.

Perdebatan di ruang sidang menunjukkan bahwa perkara DJKA bukan hanya soal dugaan korupsi proyek, tetapi juga membuka kemungkinan adanya narasi lain yang saling bertabrakan antara keterangan saksi dan penyangkalan pihak yang disebut.

Sidang Dihadiri Tiga Terdakwa, Termasuk PPK DJKA

Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa dihadirkan, termasuk pejabat pembuat komitmen di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Kehadiran para terdakwa membuat pemeriksaan saksi berlangsung dalam konteks yang semakin kompleks, terlebih ketika muncul keterangan yang mengarah pada dugaan penggunaan dana untuk kepentingan di luar proyek.

Penasihat hukum terdakwa lain, Advent Kristanto Nababan, juga angkat bicara. Ia menyebut kliennya berada dalam situasi yang rumit di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa masing-masing pihak tengah berupaya menempatkan posisi hukum mereka di tengah perkara yang semakin melebar.

Sidang sempat mengalami gangguan karena jaringan tidak stabil saat pemeriksaan berlangsung melalui sambungan virtual. Meski begitu, proses tetap berlanjut dan hakim menegaskan agenda berikutnya.

Pengadilan Minta Budi Karya Hadir Langsung

Setelah mendengar keterangan saksi dan bantahan yang disampaikan, Pengadilan Negeri Medan memerintahkan Budi Karya untuk hadir sebagai saksi pada 8 April 2026. Kehadiran langsung itu dinilai penting untuk memperjelas sejumlah pernyataan yang telah muncul di persidangan, termasuk tudingan soal dana kampanye yang disebut oleh saksi.

Dengan demikian, perkara yang semula berkutat pada dugaan korupsi proyek DJKA kini berkembang menjadi sidang yang juga menyorot kemungkinan adanya kaitan antara pengumpulan dana dan kepentingan politik. Di titik ini, keterangan saksi, bantahan pihak yang disebut, dan langkah pengadilan akan menjadi penentu arah pemeriksaan berikutnya.

Atribusi sumber: laporan persidangan di Pengadilan Negeri Medan.