ASN Eselon I hingga Camat-Lurah Tak Masuk Skema WFH Sepekan Sekali, Ini Daftar Pengecualiannya
Jakarta — Kebijakan work from home atau WFH satu hari dalam sepekan untuk aparatur sipil negara (ASN) ternyata tidak berlaku untuk semua jabatan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan ada sejumlah posisi yang dikecualikan karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan tugas pemerintahan yang harus tetap berjalan normal.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan pada 31 Maret 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi penerapan WFH agar tidak mengganggu layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama di daerah.
Jabatan Pimpinan di Provinsi Tetap Harus Hadir
Di tingkat provinsi, pengecualian WFH berlaku untuk jabatan pimpinan tinggi madya eselon I dan pimpinan tinggi pratama eselon II. Artinya, para pejabat pada level ini tetap diwajibkan menjalankan tugas secara langsung di kantor, tanpa mengikuti skema bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu.
Selain jabatan pimpinan, daftar pengecualian juga mencakup sejumlah unit kerja yang dinilai tidak bisa ditinggalkan dari layanan harian. Di antaranya unit yang menangani kebersihan, kesehatan, pendidikan, dan layanan lain yang bersifat esensial. Dengan begitu, pemerintah daerah provinsi diminta memastikan fungsi-fungsi tersebut tetap berjalan tanpa hambatan meski ada kebijakan WFH untuk sebagian ASN.
Di Kabupaten/Kota, Camat, Lurah, hingga Layanan Darurat Dikecualikan
Pengecualian serupa juga diterapkan di tingkat kabupaten dan kota. Tito menyebut ada 12 jabatan ASN yang tidak masuk skema WFH. Di antaranya pejabat administrator, camat, lurah, serta kepala desa. Posisi-posisi ini dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan administratif dan kebutuhan warga di lapangan.
Tak hanya itu, unit layanan yang berhubungan dengan kedaruratan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya juga masuk dalam daftar yang harus tetap bekerja dari kantor. Pemerintah menilai, sektor-sektor tersebut menuntut kehadiran fisik agar pelayanan tidak terhambat dan respons terhadap masyarakat tetap cepat.
WFH Dibatasi agar Pelayanan Tidak Terganggu
Melalui surat edaran itu, Mendagri pada dasarnya ingin memastikan kebijakan kerja fleksibel tidak mengorbankan fungsi utama birokrasi daerah. WFH satu hari dalam seminggu memang diberlakukan untuk sebagian ASN, tetapi pelaksanaannya tidak bersifat seragam karena harus melihat karakter tugas masing-masing jabatan.
Dengan pola tersebut, pemerintah daerah diminta memilah mana jabatan yang masih bisa menjalankan pekerjaan secara jarak jauh dan mana yang wajib hadir secara penuh. Di sisi lain, pengecualian ini menunjukkan bahwa layanan dasar pemerintah daerah tetap diprioritaskan, terutama pada urusan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan warga sehari-hari.
Atribusi sumber: informasi mengenai ketentuan pengecualian WFH ASN ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 31 Maret 2026.


