LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›DPR›Komisi XII Minta Dugaan Manipulasi Limbah Dilaporkan ke Polisi
DPR

Komisi XII Minta Dugaan Manipulasi Limbah Dilaporkan ke Polisi

Komisi XII Minta Dugaan Manipulasi Limbah Dilaporkan ke Polisi

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melaporkan dugaan manipulasi data hasil pengujian baku mutu air limbah ke kepolisian. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Panitia Kerja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI bersama KLH/BPLH di kompleks parlemen, Jakarta.

Bambang menegaskan dugaan tersebut perlu diproses lebih lanjut agar tidak berhenti pada pembahasan di rapat. Ia meminta agar persoalan itu dimasukkan dalam kesimpulan rapat dan dibawa ke Polri untuk diusut tuntas.

Pernyataan Bambang muncul setelah Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan memaparkan hasil verifikasi lapangan terkait operasional Kawasan Industri Jababeka Tahap II. Dalam pemaparannya, Rizal menjelaskan temuan soal kondisi pipa pembuangan milik PT Jababeka Tbk yang disebut telah berusia 36 tahun.

Menurut Rizal, pipa tersebut tidak mendapatkan perawatan rutin selama tiga tahun sejak 2023. Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur operasional standar internal yang mewajibkan pemeliharaan berkala setiap bulan pada titik-titik rawan, termasuk lubang kontrol atau manhole.

Rizal menyebut kondisi tanpa pemeliharaan pada titik rawan dapat meningkatkan risiko kegagalan struktur dan berpotensi menimbulkan kebocoran maupun pencemaran berulang. Ia menilai hal itu menjadi perhatian dalam pengawasan lingkungan.

Temuan hasil uji laboratorium

Selain soal pipa pembuangan, KLH/BPLH juga menemukan indikasi ketidakwajaran dalam perubahan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan PT Media Lab terhadap air limbah Jababeka. Temuan itu berkaitan dengan hasil awal pengujian yang kemudian direvisi sekitar satu pekan setelahnya.

Dalam laporan awal, kebutuhan oksigen kimiawi atau Chemical Oxygen Demand (COD) tercatat 810 miligram per liter (mg/L), sementara baku mutunya maksimal 100 mg/L. Adapun kebutuhan oksigen biologis atau Biological Oxygen Demand (BOD) tercatat 289 mg/L, sedangkan baku mutunya maksimal 20 mg/L.

Namun, sekitar satu pekan kemudian, PT Media Lab menerbitkan surat revisi yang mengubah hasil COD menjadi 63 mg/L dan BOD menjadi 19 mg/L. Dengan revisi itu, kedua angka tersebut berada di bawah baku mutu.

Rizal menyebut perubahan hasil dengan jarak waktu yang singkat tersebut belum pernah ia temui selama bertahun-tahun melakukan verifikasi lapangan. Menurut dia, ada indikasi bahwa perubahan itu dilakukan agar hasilnya berada di bawah baku mutu.

DPR minta ditindaklanjuti

Menanggapi paparan itu, Bambang menilai dugaan perubahan hasil pengujian laboratorium merupakan persoalan serius. Ia menduga perubahan tersebut dilakukan untuk membuat perusahaan seolah-olah memenuhi ketentuan baku mutu.

Bambang menegaskan KLH/BPLH perlu menindaklanjuti temuan itu dan melaporkannya ke kepolisian. Ia juga menilai dugaan tersebut dapat memengaruhi kredibilitas pengawasan lingkungan dan penegakan hukum.

“Kalau tadi Pak Deputi saja tidak percaya, apalagi DPR kan? Kita minta diproses, lapor Polri, usut tuntas,” kata Bambang.

Sumber: ANTARA

Penulis

Redaksi DPR

Redaksi DPR KabarDPR bertugas menyajikan pemberitaan seputar DPR RI, rapat komisi, sidang paripurna, legislasi, anggaran, fungsi pengawasan, serta aktivitas pimpinan dan anggota DPR. Setiap informasi disusun dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, konteks kebijakan, dan kepentingan publik.