Komisi VIII Ungkap Faktor Kesalahan Biaya Haji Naik

Gambar Gravatar

KABARDPR.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menyatakan adanya kesalahan kebijakan yang membuat biaya haji naik.

Menurut Bukhori, terdapat beberapa komponen masalah yang sangat mempengaruhi naiknya biaya haji. Komponen-komponen ini dianggap sangat mempengaruhi karena harus ditanggung oleh pihak jamaah dan ditutupi oleh dana manfaat BPKH.

Bacaan Lainnya

“Nah, saya melihat ada empat komponen utama yang mempengaruhi terhadap pembiayaan haji. Pertama adalah terkait penerbangan, kedua terkait dengan akomodasi, ketiga terkait dengan katering, dan keempat terkait dengan biaya masyair. Komponen ini sangat berpengaruh karena harus ditanggung oleh kedua pihak, baik jamaah yang akan berangkat dan ditutup oleh dana efisiensi, dana manfaat BPKH,” kata Bukhori kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Bukhori menawarkan empat strategi untuk mengatasi empat komponen tersebut. Strategi ini berfokus untuk memotong hal-hal yang tidak wajar, baik dari segi harga, regulasi dan kebijakan, dan bahkan mempersingkat waktu yang ditetapkan.

“Ada empat strategi. Strategi pertama, dengan menurunkan harga-harga yang tidak wajar. Yang kedua, dengan cara menghilangkan regulasi yang tidak berdasar. Yang ketiga, menghilangkan kebijakan-kebijakan turunan yang memberatkan dan mengada-ada. Yang keempat mempersingkat waktu dari 40 hari menjadi 30 hari,” ujarnya.

Salah satu harga tidak wajar yang perlu diturunkan, kata Bukhori, adalah harga masyair, akomodasi dari Makkah ke Arafah. Penetapan yang dilakukan oleh Syariat dianggap tidak sesuai karena tidak ada negosiasi yang kuat dari pemerintah. Negosiasi perlu dilakukan sampai habis-habisan, tidak boleh menerima-menerima saja penetapan baru yang tiba-tiba ini.

“Masyair yang selama ini dikelola oleh muaszazah, yang sekarang berubah menjadi syariat. Sudah berpuluh tahun kita manjakan. Selama ini maksimal per-orang kena 1000 riyal. Pada tahun 2020 kita naikkan menjadi 1500 riyal, tetapi tidak jadi. Kemudian tiba-tiba, tahun 2022 mengalami penetapan baru, tetapi kita tidak mampu negosiasi, sehingga kita ditindas,“ tegas Bukhari.

Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia menyatakan Kenaikan biaya haji yang tinggi ini terjadi karena kenaikan masyair dari 1.000 riyal menjadi 5.600 riyal, dari sekitar Rp4 juta menjadi Rp22 juta.

“Kenaikan inilah yang menyebabkan pada usulan kenaikan biaya haji secara keseluruhan dari Kementrian Agama yang menuai berbagai kritik dari DPR dan Masyarakat,” pungkasnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *