KABARDPR.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco memberi komentar keras kepada pengembang Meikarta usai pelaksanaan audiensi korban yang dilakukan di Gedung Nusantara 3, DPR RI, Jakarta.
“Soal pengembang dzalim ini kan, pembeli sudah menyetor duit tapi kan malah diperadilan kan. Sementara hak mereka yang sudah disetor itu tidak jelas dan malah bisa hilang,” kata Dasco kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Pada rapat audiensi hari ini, Dasco menyebut para korban telah melakukan pelaporan antar komisi, yaitu Komisi III, VI, dan XI.
“Dan hari ini kita mendengarkan para korban yang terdzolimi oleh para pengembang. Kita ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini jangan diteruskan dan jangan sampai konsumen yang beritikad baik itu dirugikan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (7/2/2023) pukul 09.30, sidang pertama gugatan perdata terhadap 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan berlangsung. Sidang gugatan perdata Rp 56 miliar itu sejatinya berlangsung pada Selasa (24/1/2023) namun ditunda.
Sebab, tim kuasa hukum penggugat, yakni pengembang mega proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tidak membawa data yang valid. Lantas, hakim memberikan waktu dua minggu bagi pihak penggugat untuk melengkapi kelengkapan data.
Adapun, gugatan pencemaran nama baik senilai Rp 56 miliar ini dilayangkan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), PT MSU. Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan bahwa pihaknya kurang paham kenapa bisa dituntut.