Komisi VIII DPR Usul Kuota Alokasi Perubahan Status Madrasah Jadi Sekolah Negeri Ditambah

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Anggota Komisi VIII DPR RI Nur Huda mengusulkan agar kuota alokasi perubahan status madrasah jadi sekolah negeri agar ditambah.

Sebab, menurutnya, hal itu sudah diusulkan Komisi VIII sejak tahun 2021. Namun, perubahan status itu, menurutnya, masih menjadi hambatan karena berkaitan dengan anggaran.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat ada dua hambatan. Pertama, tidak semua masyarakat atau pengelola madrasah yang swasta mau dirugikan. Kedua, di KementerianPAN-RB cenderung tidak mau menambah struktur atau satuan kerja negeri. Artinya, kalau mau menambah satuan kerja negeri, maka akan menambah anggaran dari pengelolaan organisasi dan itu akan menambah anggaran negara yang cukup besar,” kata Huda, Senin (17/7/2023).

Huda menegaskan bahwa sejauh ini madrasah masih didominasi dan dikelola oleh swasta. Hal ini perlu didukung oleh pemerintah, supaya masyarakat luas bisa menjangkau pendidikan agama dari madrasah negeri ini.

“Kalau kita lihat jumlah madrasah di Indonesia saat ini totalnya mencapai 82 ribu. Sementara jumlah madrasah negeri kita hanya ada 4 ribu sekian, sisanya swasta, sangat timplang sekali,” pungkas Politisi PKB ini.

Karena itu, ia bersama Komisi VIII DPR RI akan mengusulkan kembali ‘penegerian’ madrasah di Indonesia seperti yang sudah diusulkan pada tahun sebelumnya.

Ia melihat bahwa ‘penegerian’ madrasah bukan saja menjadi kewenangan Kementerian Agama, melainkan juga KementerianPAN-RB. Maka dari itu perlu diperjuangkan dan dipantau terus

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *