KABAR DPR – Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat malnutrisi atau kekurangan gizi yang terjadi pada masa pertumbuhan mereka.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina, di Indonesia, stunting masih menjadi masalah serius, Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menunjukkan bahwa pada tahun 2020, angka prevalensi stunting di Indonesia mencapai 27,7% dari total jumlah balita. Ini berarti hampir 1 dari 3 balita di Indonesia mengalami stunting.
Kabar menyenangkan bahwa Kementerian Kesehatan mengumumkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada Rapat Kerja Nasional BKKBN, pada Bulan Januari 2023 lalu di mana prevalensi stunting di Indonesia turun dari 24,4% di tahun 2021 menjadi 21,6% di 2022. Sehingga Presiden Joko Widodo menargetkan 14% pada tahun 2024 nanti bias dicapai.
“Tentu saja, semua pihak, sumber daya dan sumber pendanaan harus serius dikerahkan untuk dapat mencapai target penurunan stunting yang signifikan di Indonesia, ini menjadi fokus Bersama seluruh Bangsa Indonesia,” ujar Arzeti dalam keterangan pers yang diperoleh Parlementaria, Senin (19/6/2023).
Pemerintah Indonesia sendiri, kata Arzeti, telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi masalah stunting, termasuk melalui program-program seperti “Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi” dan “Gerakan Masyarakat Hidup Sehat”.
Upaya dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya nutrisi yang baik dan meningkatkan akses terhadap pangan bergizi, terutama di daerah-daerah yang rentan.
Oleh karena itu, Arzeti bilang, DPR RI dalam hal ini Komisi IX yang membidangi bidang kesehatan ikut berperan aktif dalam program menurunkan stunting di Indonesia, Anggota DPR RI secara rutin melakukan kunjungan lapangan untuk memantau dan mengevaluasi program penurunan stunting yang sedang berjalan di berbagai daerah.
Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk melihat langsung kondisi lapangan, berinteraksi dengan masyarakat, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait upaya penanggulangan stunting.
“DPR RI juga terlibat dalam pembahasan dan pengesahan undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan dan gizi, yang dapat berdampak pada upaya penanggulangan stunting. Mereka dapat memastikan bahwa undang-undang tersebut mencakup langkah-langkah untuk meningkatkan gizi anak dan mengurangi stunting,” tutur Arzeti.
DPR RI berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk mengadvokasi penanggulangan stunting dan memastikan dana dan sumber daya yang memadai dialokasikan untuk program tersebut.
“Yang terbaru, kita menyaksikan Bersama bahwa Persiden Joko Widodo menyoroti dengan tegas terkait efektifitas penggunaan alokasi dana penanganan stunting yang tidak efektif, tentu saja ini akan menjadi fokus kita di DPR RI untuk turut mengawasi agar alokasi dana yang dianggarkan APBN bahkan APBD tepat guna,” tutur Politisi Fraksi PKB