KABAR DPR – Ketua RT, Wawan Kurniawan yang sempat viral gegara lahnya membubarkan ibadah jemaat ummat Kristiani di Gereja Kemah Daud kini di tetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada Wawan Kurniawan di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Zahwani menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Wawan soal dugaan peristiwa Penghentian Ibadah di Gereja beberapa waktu lalu.
“Iya, kemarin yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Mapolda Lampung,” kata Zahwani dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Lanjutnya, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi. Selain itu ia juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli agama mupun hukum pidana.
“Upaya penyelidikan dan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang,” ungkapnya.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya rekaman CCTV, Video, surat kesepakatan, surat izin dan surat lapor.
Atas tindakan itu, Ketua RT Wawan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP serta 167 KUHP.
“Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” pungkasnya.
Baca Artikel Lainnya di Google Berita