Ketua Komisi III DPR Membahas RUU Perampasan Aset
Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan tiga catatan terkait RUU Perampasan Aset dalam rapat lanjutan dengar pendapat umum bersama sejumlah pakar membahas RUU tersebut, Senin (20/7).
Sejumlah pakar dan praktisi dari sejumlah perguruan tinggi yang diundang antara lain akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta, Septa Chandra hingga mahasiswa Pascasarjana University of Cambridge, Ahmad Noviandri Adji.
Habiburokhman Mengkritisi Nomenklatur RUU Perampasan Aset
Saat rapat tersebut, Habiburokhman mempertanyakan nomenklatur RUU Perampasan Aset dalam draf yang kini tengah disusun. Sebab dalam beberapa kasus, katanya, RUU tersebut memiliki nomenklatur lain, mulai dari RUU Pemulihan Aset atau asset recovery.
“Nah saya juga nggak tahu dari mana muncul awalnya itu perampasan aset di Indonesia itu seperti apa gitu kan ya,” katanya.
Pengawasan dan Sistem Pengelolaan Aset Perampasan
Habiburokhman juga mempertanyakan pengawasan implementasi undang-undang tersebut nantinya. Ia mengingatkan integritas aparat penegak hukum saat ini tengah menjadi sorotan.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku tak ingin nantinya RUU Perampasan Aset menjadi sapu kotor yang digunakan untuk membersihkan rumah.
Ketiga, Habib mempertanyakan sistem pengelolaan aset hasil perampasan. Menurut dia, apakah nantinya perlu dibentuk lembaga khusus yang mengelola aset hasil rampasan.
Komisi III DPR saat ini tengah merancang RUU Perampasan Aset yang mandek sejak puluhan tahun. DPR menargetkan RUU Perampasan Aset ini rampung tahun ini. (thr/fra)
