Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum mendapat izin presiden untuk menangkap seorang jaksa yang tersandung kasus hukum. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan terhadap pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya mempertanyakan alasan Kortas Tipikor Polri tidak melaporkan ke presiden saat menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Sistem Hukum yang Berlaku
Aturan yang berlaku dalam sistem hukum negara tidak mensyaratkan izin presiden dalam penangkapan seorang jaksa. Soedeson menjelaskan bahwa UU Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan izin dari Jaksa Agung dalam penetapan seorang jaksa sebagai tersangka telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Setiap warga negara, termasuk pejabat atau aparat penegak hukum, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum berdasarkan prinsip equality before the law. Tidak peduli pangkat atau jabatannya, setiap pelanggar hukum harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi
Soedeson juga mencatat bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Visi Asta Cita yang dipegangnya memandang pentingnya tegaknya hukum dalam masyarakat. Hal ini memastikan bahwa siapa pun yang melanggar hukum harus diproses hukum tanpa terkecuali.
Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi melibatkan Febrie Adriansyah. Hal ini dilakukan sebagai langkah pengalihan perkara dari Kepolisian terkait tindak pidana yang dilakukan.
Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, bersama dengan Don Ritto, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Keterlibatan keduanya dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang menjadi sorotan dalam penegakan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada beberapa perkara diantaranya PT ASABRI.
Komitmen pemberantasan korupsi yang dipegang oleh Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, termasuk para pejabat atau oknum yang terlibat dalam tindak pidana.


