Ketua Bawaslu Bursel Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Taati Aturan Kampanye

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Robo Souwakil mengingatkan masyarakat dan partai politik agar senantiasa mentaati terhadap aturan kampanye di Pemilu 2024 ini.

Pasalnya, peserta pemilu agar lebih cenderung menawarkan visi dan misi serta program dari peserta pemilu itu sendiri. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memilih sesuai dengan harapannya tanpa ada paksaan pihak lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kampanye Pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” kata Robo Souwakil dalam keterangannya yang diterima awak media, Selasa (28/11/2023).

Diketahui, untuk tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 telah dimulai, terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.

Untuk mengawasi tahapan kampanye khususnya di Buru Selatan, Bawalsu Bursel juga telah melakukan rapat koordinasi bersama Panwaslu kecamatan hingga desa untuk sama-sama fokus mengawasi jalannya kampanye pada Pemilu 2024 nanti.

“Dalam rangka mengawasi tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Buru Selatan pada Senin 27 November 2023, Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, telah melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Panwaslu Kecamatan Pengawas Pemilihan Desa (PKD) di 81 Desa di Kabupaten Buru Selatan,” jelasnya.

Bagi pria karib disapa Teghar ini, kampanye sebagai salah tahapan pemilu yang cukup krusial, sehingga hal ini menjadi perhatian yang serius di Bawaslu Kabupaten Buru Selatan.

Oleh sebab itu, untuk memastikan tahapan kampanye ini berjalan dengan damai, maka pihaknya mengingatkan para peserta pemilu agar dengan teliti memperhatikan aturan kampanye dan larangan yang patut dihindari.

“Bawaslu Kabupaten Buru Selatan mengingatkan kepada seluruh Partai Politik sebagai salah satu peserta pemilu agar dalam melakukan kampanye harus memperhatikan rambu-rambu dan larangan kampanye. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni, Pasal 280 UU 7 Tahun 20217,” paparnya.

Selain partai politik, pihaknya juga turut mengimbau aparat desa dan ASN, TNI dan Polri agar bersikap netral dalam selama tahapan kampanye 2024.

“ASN baik itu PNS maupun PPPK agar bisa menjaga netralitasnya selama proses tahapan kampanye. Terutama saat menggunakan media sosial dalam berinteraksi di dunia maya, baik untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan peserta pemilu,” tegasnya.

Pun demikian, Robo mengingatkan partai politik sebagai salah satu peserta pemilu agar memanfaatkan masa kampanye yang sudah di tetapkan dengan baik.

“Bawaslu Kabupaten Buru Selatan berharap partai politik peserta Pemilu agar bisa menggunakan dengan baik waktu kampanye yang dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 yang sudah ditetapkan dalam PKPU untuk meyakinkan pemilih terkait visi-misi, program maupun memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” harap dia.

“Dengan memperhatikan bahwa masa Kampanye Rapat Umum dan Iklan Media Massa cetak, media massa elektronik, dan Internet dimulai pada tanggak 21 Jan-10 Feb 2024 dan masa tenang dimulai 11-13 Februari 2024. Bawaslu Kabupaten Buru Selatan berharap tahapan kampanye pemilu 2024 di Kabupaten Buru Selatan bisa berjalan dengan aman dan damai demi mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang Jujur dan adil serta dan menjaga kerukunan dan kedamaian di bumi lolik lalen fedak fena yang kita cintai,” pungkasnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *