Kejari Jaksel Tunjuk 5 JPU Untuk Tuntut Mario Dandy dan Shane Lukas

Gambar Gravatar
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi

KABAR DPR – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut dua orang tersangka atas nama Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (S).

Keduanya merupakan tersangka perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dan dijerat dengan Pasal 76 huruf C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengemukakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Jakarta Selatan untuk dua orang tersangka penganiayaan yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas beberapa hari lalu.

“Sudah diterima SPDP dari Polres Jaksel beberapa hari lalu terkait kasus penganiayaan itu dengan tersangka dua orang, belum bertambah. Masih dua orang tersangka,” tutur Syarief kepada KabarDPR di Jakarta, Senin (27/2).

Menurut Syarief, setelah SPDP diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Syarief langsung menunjuk lima orang JPU untuk meneliti berkas sekaligus menuntut kedua tersangka nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sudah kami tunjuk lima orang JPU untuk teliti berkasnya,” katanya.

Sementara itu, Penasihat hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas telah mendatangi korban atas nama Cristalino David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pukul 13.45 WIB hari ini Senin 27 Februari 2023.

Kedatangan penasihat hukum tersangka Mario Dandy Satrio adalah untuk meminta maaf kepada korban atas peristiwa yang disebabkan kliennya.

“Kami mewakili Mario ini menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *