Kasus Dugaan Senpi Ilegal di Rumah Dito Mahendra Naik Penyidikan

Gambar Gravatar
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo (dok. Polri)

KABAR DPR – Bareskrim Polri meningkatkan status perkara temuan senjata api (senpi) ilegal di rumah pengusaha Dito Mahendra menjadi penyidikan.

Keputusan itu diambil usai kepolisian melakukan gelar perkara pada Jumat (31/3) pekan lalu.

Bacaan Lainnya

“Sudah digelarkan perkara naik sidik, mulai hari ini sudha melakukan langkah-langkah penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo saat dikonfirmasi, Senin (3/4).

Dengan dibukanya penyidikan, maka kepolisian telah menemukan dugaan awal ihwal terjadinya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Meski demikian Djuhandhani belum bisa merincikan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan sementara yang telah dilakukan pihaknya. Menurutnya, kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sebelumnya, kepolisian menyebut jika 9 dari 15 senpi yang ditemukan dalam penggeledahan KPK di rumah Dito beberapa waktu lalu tidak beriin alias ilegal.

Rumah Dito digeledah lantaran diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Di dapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin,” kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3).

Kepolisian mendalami perkara ini berdasarkan laporan bernomor LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.

Dalam laporan model A itu, dijelaskan jika Dito sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Glock 19 Zev 1, pistol Angstatd Arms, pistol Heckler & Koch MP 5.

Kemudian, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, dan senapan angin Walther.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *