Kasus 20 WNI Korban TPPO ke Myanmar Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Gambar Gravatar
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo (dok. Polri)

KABAR DPR – Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara 20 WNI yaang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Kasus itu dinaikkan kini menjadi penyidikan. Artinya, kepolisian mengendus dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya

“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).

Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi sebelum menaikan status.

Meski sudah menjadi penyidikan, namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Djuhandhani menjelaskan jika proses pendalaman masih berlangsung.

“Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang (korban) apakah ada pelaku (lain) yang memberangkatkan. Dan melakukan pemeriksa 5 orang terkait Laporan Polisi yang sudah ada,” jelas dia.

Sebelumnya, laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/158/V/2023/ BARESKRIM. Pelapor mengadukan dua orang berinisial A dan P yang diduga sebagai perekrut.

Dari informasi yang dihimpun, puluhan WNI tersebut terakhir terdeteksi di wilayah Myawaddy. Lokasi tersebut merupakan daerah konflik antara militer Myanmar dengan para pemberontak Karen.

Para korban didugaa masuk ke wilayah Myanmar secara ielgal. Tidak ditemukan catatan perjalanan resmi dari para WNI tersebut.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *