Kapolri Ungkap Brigjen Endar Gugat Pencopotan Jabatan dari KPK ke PTUN

Gambar Gravatar
Kapolri Perintahkan Bawahannya Atasi Masalah Wanita Histeris
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: List)

KABAR DPR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah mendengar kabar jika Brigjen Endar Priantoro akan menggugat pencopotannya dari KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, Endar merupakan mantan Direktur Penyelidikan di komisi antirasuah tersebut. Namun KPK menyatakan tidak akan memperpanjang penugasan Endar meski sudah disurati oleh Kapolri. 

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas. Kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN,” kata Listyo usai rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/4).

Menurutnya, Korps Bhayangkara hanya dapat menunggu hasil dari pilihan yang akan ditempuh oleh Brigjen Endar. 

Listyo menegaskan dirinya sudah mengirim surat agar perwira Polri itu tetap berada di KPK. Oleh sebab itu, Polri menganggap jika Endar masih bagian dari KPK.

Dia menjelaskan jika pihaknya tidak akan ikut campur perihal kisruh yang terjadi di internal KPK. 

“Dalam posisi ini, kami melihat bahwa yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah,” tambah dia. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata secara tegas mengatakan bahwa pencopotan Brigjen Endar Priantoro merupakan kewenangan KPK.

Adapun kewenangan KPK yang dijelaskan Alexander Marwata adalah salah satunya menyangkut wewenang menentukan pegawai di tubuh lembaga anti rasuah tersebut. 

Ia menjelaskan, bahwa KPK bukanlah lembaga subordinasi dari institusi Polri itu sendiri.

Meski demikian, Brigjen Endar merasa bahwa pencopotannya tersebut membingungkan. Dia pun telah melaporkan pimpinan KPK ke Dewas beberapa waktu lalu. 

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *