KABAR DPR – Kuasa Hukum PT Mandiri Utama Finance Dasep Rahman Hakim buka suara soal Putusan Majelis Hakim nomor 130/Pid.Sus/2023/PN.Skb yang memvonis bebas terdakwa Ivan Ruvansyah Trisa.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini harus melakukan kasasi agar keadilan bagi korban dapat terwujud. Pasalnya, kata dia, putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang ada.
“Kedepannya saya akan mendorong JPU untuk segera melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan saya juga akan memberikan masukan kepada PT.Mandiri Utama Finance melakukan Upaya Hukum lain,” ucap dia.
Dasep mengatakan jika sejak awal pelaporan sampai persidangan dirinya telah mendampingi korban PT Mandiri Utama Finance cabang Sukabumi. Pengusutan kasus ini brrkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana rumusan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas 1 buah cek Bank Jabar senilai Rp.367.000.000.
Dia menjelaskan jika uang senilai tersebut diberikan saudara Ivan Rusvansah untuk pelunasan 1 buah Mobil Honda Civic Turbo, ternyata Cek tersebut setelah dicairkan Kosong.
“Daam perkembangannya ternyata ditingkat penyidikan dan Penuntutan dikaitkan dengan UU Fidusia sebagaimana rumusan pasal 36 UU fidusia, padahal Ivan itu bukan pemberi Fidusia melainkan pemberi Fidusi itu istrinya yaitu Eriesa Isma dewi, akan Tetapi Eriesa Isma Dewi tidak ditetapkan sebagai Tersangka,” cetusnya.
Lebih jauh lagi Dasep Menjelaskan ditingkat Penuntutan pada Pengadilan Negeri Sukabumi Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ivan Rusvansah dengan mengedepankan UU Fidusia.
“Padahal sebagaimana saya sampaikan tadi yang kita laporkan bukan Fidusianya tetapi penggelapan ceknya,” tambah dia.
Dalam keterangan terdakwa Ivan Rusvansyah yang disampaikan dalam persidangan menerima dakwaan JPU dan dalam pembelaan memohon dihukum seringan ringannya, dengan demikian menurut Dasep, seharusnya dapat dikatakan dia telah mengakui perbuatannya salah.
“Lebih jauh lagi terkait Barang Bukti dalam amar putusan majelis hakim menyatakan “ TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA” padahal dalam perkara Ivan Rusvansah tidak ada lagi tersangka atau Terdakwa lainnya yang akan dihadapkan dimuka persidangan ada keanehan dalam Putusan ini? Sepengetahuan saya bila mana tidak ada lagi terdakwa yang akan dihadapkan dimuka persidangan berkaitan dengan perkara yang sama, barang bukti itu dikembalikan kepada Korban, disita oleh negara atau dimusnahkan,” kata dia.
Meski merasa janggal, Dasep menyatakan tetap menghormati putusan tersebut. Namun dia mendorong agar Jaksa Penuntut Umum Wajib melakukan kasasi atas putusan itu. “Saya sebagai perwakilan dan Kuasa Hukum Korban sangat menyayangkan terkait putusan tersebut walupun dari awal Persidangan saya tidak sejalan dengan materi Dakwaan yang disampaikan oleh JPU,” tukasnya.