KABARDPR.COM – Presiden Jokowi menegaskan larangan penjualan rokok batangan seharusnya sudah terjadi sejak dulu oleh pemerintah.
Kepala negara berdalih, bahwa larangan serupa juga sudah di terapkan oleh beberapa negara lain. Bahkan, beberapa di antaranya melarang jualan rokok batangan.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” kata Jokowi dalam keterangannya yang di kutip Kabardpr.com, Selasa (27/12/2022).
Selain itu, Jokowi mengklaim bahwa larangan tersebut pada dasarnya merupakan kepentingan dari kesehatan masyarakat.
“Itu kan, untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” ucapnya.
Sekedar informasi, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang prgram Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023. Keputusan Presiden itu di terbitkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang di prakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.
Selain larangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan itu juga mengenai.
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
6. Penegakan dan penindakan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok
Baca Artikel Lainnya di Google Berita