KPK Telusuri Aset Bupati Fadia Arafiq Terkait Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Dua orang saksi, Lingkan Anggi Alfianto dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan Irana Subramono, diperiksa oleh KPK untuk membantu dalam penelusuran ini.
Saksi Hanya Satu yang Memenuhi Panggilan
Dari dua orang saksi yang diperiksa, hanya Irana yang memenuhi panggilan dari KPK. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan penelusuran aset, terutama terkait penukaran valuta asing yang dilakukan oleh Fadia Arafiq, mantan Bupati Pekalongan, yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Pada tanggal 29 April 2926, suami Fadia yang juga anggota DPR RI dan Komisaris PT RNB, Ashraff Abu, juga telah diperiksa oleh KPK. KPK menduga PT RNB dikendalikan oleh keluarga Fadia untuk mendapatkan proyek Pengadaan Barang dan Jasa di Pekalongan.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2023-2026. Fadia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Penahanan Diperpanjang Selama 30 Hari
KPK telah memperpanjang masa penahanan Fadia selama 30 hari terhitung mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026. Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa Fadia memiliki kendali penuh atas keluar-masuk uang di PT RNB.
Penyidik juga tengah menginvestigasi aliran uang PT RNB serta kemungkinan intervensi yang dilakukan sehingga perusahaan keluarga ini memenangkan sejumlah proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 3 Maret.
