Investigasi Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Terus Bergulir
Jakarta, CNN Indonesia — Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta terus bergulir. Hingga saat ini jumlah aduan terkait perkara tersebut telah mencapai ratusan butir laporan.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, mengungkapkan bahwa total aduan yang diterima pihaknya telah mencapai 182 laporan. Namun, dari jumlah tersebut, belum semua orang tua korban memilih untuk melanjutkan ke ranah hukum.
Proses Hukum dan Pendampingan Psikologis bagi Korban
Dari ratusan aduan tersebut, pihak berwenang telah melakukan asesmen terhadap sebagian besar orang tua korban. Hasilnya, sekitar 130 orang tua telah menjalani proses awal pendampingan, meskipun belum semuanya mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Yang melakukan pengaduan 182, yang sudah kita asesmen orang tuanya itu 130, kemudian yang kurang lebih sekitar 50 atau 40 gitu untuk yang sudah memang mau berproses hukum dan hari ini dibuatkan untuk proses surat kuasa khususnya,” kata Ardiani di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5).
Menurut Ardiani, laporan yang masuk mayoritas berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak. Meski jumlah aduan cukup besar, tidak semua orang tua korban langsung memilih jalur hukum. Sebagian masih memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis anak.
“Yang mereka butuhkan saat ini pendampingan psikologisnya…pendampingan psikologis ini dari kami juga akan mendampingi sampai nanti proses pendampingan lanjutan orang tuanya,” tambahnya.
Pembentukan Tim Hukum dan Upaya Penanganan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri telah membentuk tim hukum untuk penanganan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan optimal sekaligus memberikan pendampingan maksimal kepada para korban dan keluarganya.
Tim hukum ini tidak bekerja sendiri, melainkan bekerja sama dengan berbagai mitra seperti Peradi Kota Yogyakarta, PKBH UAD, hingga Rifka Annisa. Hal ini diharapkan dapat memberikan layanan advokasi hukum yang komprehensif hingga proses hukum berkekuatan tetap.
Pendampingan yang diberikan bersifat pro bono demi memastikan akses keadilan tetap terbuka tanpa hambatan finansial bagi orang tua korban.
Fokus Utama Tim Hukum dalam Menangani Kasus
Dalam menjalankan tugasnya, tim hukum menetapkan tiga fokus utama. Pertama, memastikan pertanggungjawaban personal dari pihak-pihak yang terlibat, baik pengasuh, pengelola, maupun pihak lain yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, atau regulasi terkait lainnya.
Kedua, tim juga akan mendalami kemungkinan pertanggungjawaban badan hukum, mengingat daycare tersebut berada di bawah naungan yayasan. Ketiga, perhatian diarahkan pada pemenuhan hak restitusi bagi korban.
“Ya, secara target kami targetkan ini seoptimal mungkin langkah hukum yang bisa ditempuh,” tegas Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum & HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny.
