Jalin Kerjasama Lintas Instansi, Komisi III DPR: Usut Kasus TPPO

Gambar Gravatar
Anggota DPR Ingatkan Pejabat Negara dan ASN Jadi Teladan dan Kontrol Sosial
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto.

KABAR DPR – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, mengungkapkan dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri perlu menjalin kerjasama lintas instansi.

Menurutnya kejahatan perdagangan orang sangat tidak manusiawi karena mengeksploitasi manusia, baik dari sisi ekonomi, maupun seksual.

Bacaan Lainnya

“Perlu ada kerja sama lintas instansi dalam mengusut kasus TPPO, apalagi yang melibatkan oknum aparat. TPPO adalah kejahatan trans nasional serta kejahatan serius terhadap kemanusiaan dengan memanfaatkan sindikat,” paparnya dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Jika tidak dimitigasi dan dicegah, kejahatan itu kata Didik, korban akan terus berjatuhan dan Indonesia akan terus menjadi sumber atau tempat transit kejahatan TPPO.

“Bahkan menjadi penerima kejahatan trafficking yang cukup besar khususnya Jabar, NTB, Jatim, dan Jateng,” ungkap Didik.

Meskipun demikian Politisi dari Fraksi partai Demokrat ini mengapresiasi Polri yang mengungkap keterlibatan salah satu oknum perwira menengah atau Pamen-nya dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polri pun diminta untuk menindak tegas tersangka yang diketahui berdinas di Mabes Polri dengan pangkat AKBP itu apabila terbukti bersalah.

“Mengingat sedemikian masifnya kejahatan TPPO dan korbannya terus berjatuhan, maka saya berharap gugus tugas dan Kepolisian harus terus mengambil langkah-langkah tegas untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu. Termasuk menindak para oknum aparat kotor yang menjadi beking kejahatan ini,” kata Didik.

Didik mengatakan, penindakan kejahatan TPPO perlu ditangani secara serius dan berkesinambungan. Karena pada praktiknya, kasus perdagangan orang banyak yang melibatkan jaringan kuat baik secara lokal, nasional maupun Internasional.

“Kejahatan ini juga memungkinkan dibackup oleh orang-orang kuat termasuk oknum-oknum aparat pemerintah, oknum polisi, oknum TNI,” ungkap Didik.

Seperti diketahui, Propam Polda Lampung saat ini sedang mendalami keterlibatan oknum Pamen berinisial AKBP L dalam kasus TPPO. Hal ini lantaran rumah mewah milik AKBP L dijadikan tempat penampungan 24 warga NTB korban perdagangan orang.

Selain itu, Polisi Militer AL (Pomal) juga tengah memeriksa oknum TNI AL karena diduga terlibat di kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang ditangani Polres Bintan. Pihak Pomal sedang mendalami peran Kopka M yang rumahnya dikontrakkan untuk menampung PMI ilegal.

Didik pun memuji langkah Polri yang membentuk Satuan Tugas (Satgas TPPO) sebagai langkah penegakan hukum dari maraknya kasus-kasus TPPO, yang mayoritas terkait dengan PMI ilegal.

Sejak Satgas ini dibentuk, berbagai kasus perdagangan orang maupun praktik pengiriman dan penempatan PMI ilegal ke negara tujuan dapat diungkap serta digagalkan.

“Saya mengapresiasi langkah-langkah cepat gugus tugas yang dipimpin oleh Kapolri dalam melakukan penindakan TPPO belakangan ini,” tutur Didik.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *