Divisi Propam Polri tengah menggelar sidang kode etik terhadap eks Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Kamis (19/2) pagi ini. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi bahwa sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Meskipun demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan memimpin sidang tersebut. Sebelumnya, AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba setelah gelar perkara pada Jumat (13/2). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Didik Putra terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba seperti sabu, ekstasi, Aprazolam, Happy Five, dan ketamin di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026. Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap juga mengungkapkan bahwa hasil tes sampel rambut Didik menunjukkan hasil positif narkoba. Meskipun tes awal menunjukkan negatif, uji rambut yang dilakukan oleh Propam menunjukkan hasil yang berbeda.

