Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba. Hal ini diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menyatakan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah Didik terbukti meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Menurut Trunoyudo, Majelis Sidang KKEP menetapkan tindakan pelaku sebagai sesuatu yang tercela. Didik juga ditempatkan dalam tempat khusus selama 7 hari sebelum dipecat tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Didik tidak mengajukan banding terhadap keputusan sidang etik tersebut.
Sebelumnya, Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2). Dalam gelar perkara tersebut, Didik dinilai bersalah atas kepemilikan narkoba di kediaman Aipda Dianita. Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu, ekstasi, dan berbagai jenis psikotropika.
Selain itu, berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium, Didik juga positif narkoba. Kasus Didik ini dijerat dengan beberapa pasal terkait narkotika berdasarkan UU yang berlaku. Propam juga telah melakukan uji rambut dan menemukan hasil yang positif terkait penggunaan narkoba.

