Monday, March 16, 2026
No menu items!
HomeberitaIzin Pemanfaatan Hutan Mentawai PT MPL Selama 45 Tahun

Izin Pemanfaatan Hutan Mentawai PT MPL Selama 45 Tahun

Polda Lampung mengungkapkan bahwa pemilik kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, yaitu PT Minas Pagai Lumber, memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH selama 45 tahun di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. Perizinan tersebut tertuang dalam SK Nomor 550/1995 Tanggal 11 Oktober 1995 dan diperpanjang pada Tahun 2013 sesuai SK 502 Menhut/II 2013 tanggal 14 Juli 2013. Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa izin tersebut berdasarkan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2001 tentang tata hutan dan pengurusan pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.

Irjen Helfi menyatakan bahwa PT Minas memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam seluas kurang lebih 78 ribu hektare. Kayu logistik yang terdampar di Pantai Tanjung Setia ditemukan berdasarkan informasi dari masyarakat pada Sabtu 6 Desember. Setelah pengecekan di lokasi kejadian, diketahui bahwa kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan kapal yang membawa 986 batang log atau sekitar 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber. Kapal tersebut berangkat dari Mentawai, Sumatera Barat, menuju PT Makmur Cemerlang melalui pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian, pada Rabu 5 November, kapal tersebut mengalami masalah mesin di perairan Tanjung Setia akibat balingnya terlilit sampah, sehingga menyebabkan kapal tidak dapat menarik tongkang. Akibat kondisi ombak yang tinggi, kapal terombang-ambing dan tali jangkar putus pada 7 November, menyebabkan sebagian kayu jatuh ke laut Pantai Tanjung Setia. Polisi melakukan evakuasi dan penyelamatan terhadap awak kapal yang berjumlah 14 orang. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap angkutan kapal yang berisi kayu log, termasuk menelusuri label barcode pada beberapa batang kayu yang teridentifikasi dalam sistem penatausahaan hasil hutan (SIPUH).

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer