Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital terus meningkat pada awal tahun 2026. Hingga Januari 2026, jumlah konsumen mencapai 20,70 juta, menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,56 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa pertumbuhan ini mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat dalam ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.
Dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Februari 2026, Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa jumlah konsumen aset keuangan digital mencapai 20,70 juta pada Januari 2026, dengan pertumbuhan 2,56 persen secara bulanan. Meskipun demikian, terjadi koreksi dalam dinamika transaksi. Nilai transaksi aset kripto turun sebesar 10,53 persen menjadi Rp 29,24 triliun pada Januari 2026 dari bulan sebelumnya. Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga mengalami penurunan menjadi Rp 8,01 triliun, turun 6,88 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sejalan dengan melemahnya harga beberapa aset kripto utama.

