Massa Padati Hotel Sultan, Tolak Pelaksanaan Eksekusi
Jakarta, CNN Indonesia — Sejumlah massa memadati lahan Hotel Sultan yang berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat menjelang pelaksanaan eksekusi, Kamis (18/6). Mobil komando terparkir di area drop off Hotel Sultan, dan seorang orator memimpin penolakan terhadap eksekusi tersebut.
Banner Penolakan Eksekusi Beredar di Hotel Sultan
Adanya banner yang terpasang di bangunan Hotel Sultan menjadi bukti penolakan eksekusi. Pesan pada banner-banner itu seperti ‘Tolak Perampasan Hotel Sultan Milik Pribumi’, ‘Tolak Eksekusi Hotel Sultan’, hingga ‘Hotel Sultan Bukan Aset GBK’ tidak hanya sebagai tanda protes, namun juga penolakan atas proses hukum yang akan dilaksanakan.
Rencananya, proses eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Untuk memastikan kelancaran, 3.161 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemda dikerahkan guna mengamankan proses tersebut.
Ekseskusi Hotel Sultan: Tidak Ada Penundaan
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kawasan GBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa tidak ada penundaan terkait proses eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan. Pihaknya telah memberikan pemberitahuan resmi kepada PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan terkait rencana eksekusi ini.
Pemberitahuan yang telah disampaikan berisi imbauan agar seluruh pihak yang diuntungkan dari Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan. Jika penolakan terjadi, proses eksekusi akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kharis menekankan pentingnya dukungan dan penghormatan terhadap pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan. Proses ini direncanakan berjalan tanpa hambatan pada Kamis, 18 Juni 2026, sesuai dengan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
