HMI Kritik Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

Gambar Gravatar
Nomor Urut Parpol Pemilu 2024, PKS: Kami Tidak Masalah!
Ilustrasi Pemilu 2024

KABAR DPR – Polemik penundaan Pemilu 2024 hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menuai kontoversi ditengah masyarakat.

Menyoal putusan PN Jakpus tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabeka-Banten pun angkat bicara.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Ketua Bidang Hukum dan HAM, Mohammad Daud Loilatu mengatakan, bahwa putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi negara.

Adapun poin yang bertentangan dalam putusan PN Jakpus tersebut melanggar amanah konstitusi pasal 22 E ayat (1) dan pasal 470 dan 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain melanggar konstitusi, kata Daud, putusan PN Jakpus tersebut juga mencederai semangat demokrasi dan kedaulatan rakyat Indonesia.

“Sejatinya ini (putusan PN Jakpus) sudah atau telah mencederai amanah demokrasi konstitusional kita. Sebab, tahapan pemilu sebenarnya sudah berjalan maksimal sesuai dengan UU Pemilu oleh KPU dan Bawaslu,” kata Daud kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

“Pemilu kan merupakan agenda demokrasi Indonesia yang harus dilakukan secara rutin. Hal ini sesuai dengan UU yang berlaku,” tambahnya.

HMI Pertanyakan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

Lebih lanjut, Daud juga mempertanyakan urgensi dari putusan PN Jakpus tersebut. Di mana dalam permintaan itu PN Jakpus meminta agar tahapan Pemilu untuk ditunda hingga 2025 mendatang.

“Apa urgensinya sebenarnya dari putusan PN Jakpus tersebut? Kan tidak ada. Tahapan Pemilu oleh KPU sudah berjalan. Kalaupun ada masalah administratif antara KPU dengan salah satu parpol tertentu, maka proses penyelesaiannya di lakukan melalui Bawaslu RI dan PTUN,” jelasnya.

“Jadi PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk memutuskan penundaan Pemilu. Di satu sisi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya menjelaskan terkait dengan Pemilu Lanjutan atau pemilu susulan. Jadi sebenanya tidak ada kata ‘Penundaan Tahapan Pemilu’ sebagaimana dalam putusan PN Jakpus tersebut,” sambungnya lagi.

Ketua Bidang Hukum dan HAM karib di sapa Daud ini meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung agar tegas dalam menjaga serta mempertahankan marwah kehakiman.

Jangan sampai, lanjut Daud, karena putusan PN Jakpus bisa nantinya di manfaatkan oleh kelompok yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan kepentingan politik penundaan Pemilu 2024.

“Demi menjaga kehormatan dan keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, maka Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus bertindak tegas dalam menyelamatkan amanah konstitusi dan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Terakhir, HMI juga meminta KPU untuk tetap menjalankan tahapan pemilu yang sudah ada. Kendati demikian sambil melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut.

Ia juga meminta masyarakat Indonesia agar senantiasa mengawasi secara penuh dan konsisten proses banding  oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *