Penundaan Pemilu 2024, Partai Prima Silahkan KY Periksa Hakim PN Jakpus

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Wacana penundaan pemilu 2024 menjadi polemik yang serius di tengah masyarakat Indonesia.

Melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan dari Partai Prima untuk penundaan Pemilu 2024 hingga 2025 mendatang.

Bacaan Lainnya

Terbaru, Partai Prima melalui Ketua Umumnya, Mangapul Silalahi mempersilahkan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan atas perilaku hakim.

Hal itu di lakukan pasca putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu).

“Silahkan, itu kewenangan, ada 10 perilaku hakim (yang bisa di dalami KY),” kata Mangapul dalam konferensi pers yang di gelar di kantor pusat DPP Partai Prima, Jumat (3/3/2023).

Meski demikian, Mangapul menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KY merupakan demokrasi agar mengawasi kinerja para hakim.

Akan tetapi, dalam putusan PN Jakarta Pusat, KY tidak boleh masuk dalam materi perkara.

“Itukan produk demokrasi ya, biar ada pengawasan dalam mengawasi hakim. Dia adalah wakil tuhan, demi keadilan, berdasarkan tuhan yang maha esa biar Ndak salah dia,” jelasnya.

“Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara, tapi pada perilaku, apakah dalam proses memeriksa. Memutuskan perkara ini hakim itu berpedoman pada 10 kode etik itu, integritas, keterbukaan, transparansi. Di situ, silakan saja,” pungkasnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *