Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengusulkan pembentukan kawasan ekonomi khusus ganja medis untuk menekan peredaran ilegal barang tersebut di Indonesia. Usulan ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri pada Selasa (7/4). Hinca menyatakan keheranannya atas larangan penggunaan ganja untuk keperluan medis di Indonesia, sementara di daerah asalnya, Sumatera Utara, ganja diakui bermanfaat bagi pertanian dan peternakan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Hinca mengusulkan agar kawasan ekonomi khusus ganja medis didirikan untuk memperbolehkan penggunaannya secara legal, sekaligus memperkuat ekonomi dalam negeri. Ia menyarankan pemilihan sejumlah pulau di Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Maluku untuk wilayah tersebut. Hinca merujuk pada manfaat pendapatan yang dapat disumbangkan untuk APBN, seperti yang dilakukan Korlantas Polri lewat manajemen BPKB.
Komitmen Fraksi Demokrat dalam mendukung usulan tersebut sangat kuat, yang akan diajukan dalam pembahasan RUU Narkotika. Hinca juga telah menyusun hasil kajian setelah melakukan kunjungan ke Thailand terkait masalah ini. Saat ini, belum ada tanggapan dari BNN atau Dittipid Narkoba terkait usulan tersebut, karena keduanya tidak merespons dalam rapat bersama Komisi III DPR.

