Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki babak baru. Setelah penyidikan rampung dalam waktu kurang dari sebulan, Pusat Polisi Militer TNI menyerahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti ke Oditur Militer II-07 Jakarta. Langkah ini menandai bahwa proses hukum atas dugaan keterlibatan anggota BAIS dalam peristiwa tersebut mulai bergerak ke tahap penuntutan militer.
Penyidikan Rampung, Berkas Dilimpahkan ke Oditur Militer
Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan penyidikan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, seluruh dokumen perkara, tersangka, dan barang bukti diserahkan ke Otmil II-07 Jakarta untuk diteliti lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kelengkapan syarat formil dan materiil.
Menurut Aulia, bila berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam pelimpahan tersebut, terdapat empat tersangka dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES yang diserahkan bersama barang bukti terkait.
Proses penyidikan yang selesai dalam waktu singkat ini menjadi sorotan karena menunjukkan kesigapan aparat militer dalam menangani kasus yang melibatkan oknum prajurit TNI. Di sisi lain, publik masih menaruh perhatian besar pada transparansi dan arah penegakan hukum dalam perkara yang sejak awal memicu perdebatan.
TNI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
TNI menyebut pelimpahan perkara ini sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Institusi tersebut juga menegaskan bahwa setiap tindakan pidana yang dilakukan oknum prajurit tidak akan dibiarkan tanpa proses hukum.
Dengan pelimpahan ke Oditur Militer, TNI ingin menunjukkan bahwa proses hukum terhadap anggota yang diduga terlibat tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan peradilan militer. Dalam konteks ini, penyelesaian penyidikan dalam waktu kurang dari satu bulan dipandang sebagai bentuk keseriusan institusi dalam merespons kasus yang menyita perhatian publik.
Namun, langkah itu belum sepenuhnya meredakan sorotan. Sejak awal kasus ini mencuat, pertanyaan mengenai siapa saja yang terlibat dan sejauh mana rantai perintah dalam peristiwa tersebut terus bergulir di ruang publik. Pelimpahan berkas memang menjadi kemajuan prosedural, tetapi proses berikutnya akan menentukan sejauh mana fakta-fakta kasus ini dibuka di persidangan.
Kasus Bermula Usai Siniar Bertema Remiliterisasi
Andrie Yunus disiram air keras setelah menghadiri siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang mengangkat tema “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI”. Peristiwa itu kemudian memunculkan dugaan adanya rangkaian tindakan terencana, bukan sekadar serangan biasa.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bahkan menduga pelaku lapangan dalam penyiraman air keras tersebut melibatkan sedikitnya 16 orang yang disebut sebagai bagian dari operasi intelijen. Dugaan itu menambah kompleksitas kasus dan membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada kemungkinan adanya struktur yang lebih luas di balik peristiwa tersebut.
Di tengah perkembangan penyidikan, kritik juga sempat mengarah pada keputusan kepolisian yang memindahkan penanganan perkara ke Pom TNI. Sejumlah pihak menilai perpindahan itu dilakukan tanpa dasar hukum dan alasan yang jelas, sehingga memunculkan kekhawatiran soal potensi impunitas bagi prajurit militer yang diduga terlibat.
Dengan berkas kini berada di tangan Oditur Militer II-07 Jakarta, perhatian berikutnya tertuju pada hasil penelitian berkas dan kelanjutan proses menuju Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Di sanalah publik akan melihat apakah perkara ini benar-benar dibawa ke pembuktian terbuka atau kembali menyisakan tanda tanya di tengah sorotan atas dugaan keterlibatan aparat berseragam.


