Hillary Brigitta Lasut Kritik Penanganan Kasus Nenek di Manado Jadi Tersangka Sertifikat Tanah

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut mengkritik penanganan kasus yang menimpa nenek 67 tahun di Manado, Sulawesi Utara.

Hillary mengupload cerita tentang bagaimana nenek itu mencari keadilan terkait warisan yang diduga ada campur tangan mafia tanah. Menurutnya, kasus tersebut harus segera ditangani pihak berwajib secara mendalam, apalagi Oma Anny malah dijadikan tersangka.

“Lapor pak kapolri @listyosigitprabowo @divisihumaspolri @bareskrim.polri ada nenek 67 tahun asal manado jadi tersangka karena dituduh palsukan dokumen yang diterbitkan BPN?” tulis Hillary, Jumat (23/6).

Hillary menilai kasus yang dialami Oma Anny, lucu lantaran sang nenek sebagai pencari keadilan malah digugat oleh oknum mafia tanah yang sudah berkali-kali bersengketa dan lolos dari jerat hukum.

“Kami yang belajar hukum sampai sejauh ini saja pusing lihat kasus bisa lucu seperti ini,” lanjut Hillary.

Dia mengatakan bahwa Oma Anny tidak memiliki kapasitas dalam menerbitkan dokumen di BPN. Sertifikat yang dimiliki Oma Anny ini sudah terlebih dahulu terbit daripada sertifikat milik pelapor.

“Di pengadilan masih berproses malah dikriminalisasi? Kenapa BPN yang menerbitkan, tetapi bisa nenek 67 ahun ini yang jadi tersangka pemalsuan dokumen?” kata Hillary.

Dia juga mempertanyakan para pihak yang masih bersengketa perdata malah menjadikan sang nenek sebagai tersangka.

“Padahal pidananya tidak memenuhi unsur dan semua sertifikat disita di tengah jalan agar tidak bisa dipakai di sidang perdata,” imbuhnya.

 

Hillary Lasut pun meminta kapolri dan Menteri Polhukam Mahfud Md segera bertindak dengan baik dan seadil-adilnya agar tidak ada mafia-mafia tanah berkeliaran.

Dia meminta Oma Anny tidak perlu jadi tersangka dan tidak mendapat tekanan, serta intervensi dengan pidana agar tidak lanjut menggugat.

“Nenek ini tidak pantas jadi tersangka pemalusan dokumen karena jelas dia tidak punya kapasitas menerbitkan dokumen yang diterbitkan oleh BPN (negara) cc : @polda_sulsel,” lanjutnya.

Sebelumnya, Oma Anny ditetapkan menjadi tersangka saat memperjuangkan tanah warisan turun- temurun dari almarhumah ibunya yang bersengketa sejak 1961 dan sudah berkekuatan hukum tetap pada 1964.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *