Cerita Asal Manado Urus Tanah Milik Orang Tua, Malah Ditetapkan Tersangka

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Malang nasib seorang nenek bernama Anny Anna Maria Kondoi (68), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah oleh penyidik Polrestabes Makassar.

Pada penetapan tersangka tersebut, Anny merasa ada dugaan kriminalisasi dalam kasusnya.

Melalui kuasa hukumnya, Abdul Rahim Muchtar mengatakan, Anny melihat kasus yang dilaporkan oleh Lukas ke penyidik Polrestabes Makassar dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

“Secara hukum kami melihat bahwa kasus ini tidak ada pidananya,” ujar Rahim kepada awak media , Senin (26/5/2023).

Dikatakan Rahim, kasus yang dilaporkan tersebut, kuat dugaan ada unsur kriminalisasi.

“Kami menyatakan sangat kuat ada dugaan kriminalisasi itu terjadi. Karena sudah sejak awal 2020 sertifikat ini dicek (situs Sentuh Tanahku BPN) tidak ada kepalsuan,” tukasnya.

“Nah kalau dia dituduh menggunakan surat palsu, letak kepalsuannya di mana? Apakah di pengadilan? Sedangkan ini masih ada perdata juga, ada sengketa perdata juga yang masih berlangsung di pengadilan,” sambung dia.

Tambahnya, dalam upaya hukum, putusan berkekuatan tetap tersebut pada saat putusan di tingkat kasasi di Mahkamah agung.

Artinya, kata dia. sikap penyidik Polrestabes Makassar dinilai terlalu terburu-buru menetapkan Anny sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

“Artinya dalam proses banding dan proses kasasi status keputusan masih status Quo. Sama-sama orang mempunyai hak untuk memperjuangkan,” tandasnya.

Dia berharap, Kepolisian mengambil sikap lebih bijak dan tidak terburu-buru menaikkan ke tahap penyidikan. Dan, menetapkan Anny sebagai tersangka.

Lebih jauh dia katakan, jika Anny disebut memilki niat jahat seharusnya Kepolisian harus lebih teliti. Mengingat, dokumen sertifikat tanah yang dimiliki oleh Anny masih terdaftar di aplikasi Sentuh Tanahku pada 2020.

“Yakin kalau kita misalnya kita lihat niat jahatnya, tidak ada niat jahatnya. Dalam hukum pidana itu kan dilihat dulu anak niat jahatnya ada tidak? Kalau niat jahatnya untuk menggunakan sertifikat palsu bagaimana, wong surat hasil pemeriksaan cek sertifikat tahun 2020 di barcode juga NIB (Nomor Induk Bangunan) masih terdaftar,” katanya.

“Di cek sertifikat tanahku masih terdaftar. Justru punyanya tergugat satu (pelapor) baru-baru ini saja baru masuk terdaftar di aplikasi Sentuh Tanahku pada saat sengketa ini berjalan, terjadi perubahan data di BPN di aplikasi Sentuh Tanahku,” imbuh dia.

Sementara itu, Anny juga mengaku ada yang janggal karena dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

“Orang tua saya itu namanya Nia Bioloang. Itu tanah, tanah leluhur. Jadi di mana letak saya palsukan sertifikat. 

Saya periksa di BPN ternyata ada barkot juga, masih aktif. Terus saya bilang, lihat dulu di buku tanah apakah ibu saya ada namanya di situ. Dia bilang ada. Berarti saya punya sertifikat kan sah toh. Asli kan,” katanya dengan wajah yang meneteskan air mata.

Olehnya, dia rela terbang dari Manado ke Jakarta untuk mengadu ke Mabes Polri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar.

“Makanya ini saya pikir daripada orangtua saya sudah berjuang sampai titik penghabisan, saya punya kakak dua lagi begitu. Tidak dapat keadilan. Terpaksa saya yang berjuang untuk mereka,” tuturnya.

“Saya sudah lapor di Mabes Polri di Jakarta minta keadilan karena saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya buat surat palsu dari mana. 

Kemenkopolhukam juga sudah. Di Kemenkopolhukam saya cuma kasih masuk Surat. Karena beliau tidak ada,” tambah Anny.

Dengan adanya aduan yang dilayangkan ke Mabes Polri dan Kemenkopolhukam, Anny berharap agar kasus penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian Mabes Polri bahkan Presiden RI Joko Widodo. 

“Saya minta para petinggi itu tolonglah bantu saya. Karena ini sudah lama. Saya sudah tidak sanggup lagi. Ini sudah lama sekali, sedari saya masih kecil. Masih umur 9 tahun. Sampai sekarang, tadi ini belum dapat keadilan. Saya minta Presiden, bantulah saya mendapatkan keadilan,” jelasnya.

“Saya bilang, kasih saya kesehatan supaya saya bisa dapat keadilan untuk tanah orangtua saya ini. Itu tanah leluhur, Daeng Simah kan. Omah saya. Sampai sekarang saya mohon sama petinggi-petinggi bantu saya tuntaskan ini,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol angkat bicara terkait kasus seorang nenek bernama Anny Anna Maria Kondo yang ditetapkan tersangka usai mengurus kasus tanah milik orang tuanya.

“Ibu Anny Anna Maria Kondo ini membuat laporan perdata di pengadilan Sulawesi (PTUN Makassar). Di mana dia sudah kalah, kemudian banding kalah,” ungkap Ridwan kepada awak media.

Karena di PTUN, sang nenek kalah, akhirnya lawan dari sang nenek melaporkan pidana ke Polrestabes Makassar.

“Sehingga, pihak pelapor ini melaporkan saudari Anny ke Polrestabes,” bebernya.

Diceritakan Ridwan, dalam persidangan itu, Anny dianggap mengganggunakan sertifikat yang tidak lagi sah untuk diajukan gugatan perdata.

“Di mana dalam persidangan menggunakan sertifikat yang sudah dimatikan oleh BPN, kemudian keputusan PTUN sudah dimatikan dan inilah yang dimasukkan ke perdata,” jelasnya.

Atas dasar itulah, Anny oleh pelapor pun dituduh memalsukan dokumen saat mengajukan gugatan perdata. Sertifikat yang diduga sudah tidak berlaku itu, pun lanjut Ridwan telah disita polisi sebagai barang bukti.

Dalam kasus itu, pihaknya pun lanjut Ridwan, telah melakukan gelar perkara di tingkat penyelidikan.

“Dimana pasal yang kita persangkaan itu pasa 263 ayat 2,” tandasnya.

Sebelum itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hillary Brigiita memposting sebuah kisah seorang nenek yang berusia 68 tahun asal Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang dijadikan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.

Nenek yang diketahui bernama Anny Anna Mario Kondo itu dijadikan tersangka setelah mengurus tanah milik orang tuanya di Kota Makassar.

Anny dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami saja yang belajar hukum sampai sejauh ini saja pusing lihat kasus bisa lucu seperti ini,” tulis Hillary dalam positingan di akun Instagramnya @hillarybrigitta.

Dalam postingan video itu, sang nenek tersebut melapor ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Kemenkopolhukam) usai ditetapkan tersangka.

“Nenek sebagai pencari keadilan yang sementara menggugat perdata “mafia tanah” yang sudah berkali-kali bersengketa dan lolos dari jerat hukum, MALAH DITERSANGKAKAN oleh penyidik @polrestabes_makassar,” tulisnya lagi dalam unggahannya.

Dalam postingan itu, Hillary itu turut menandai akun Instagram Kapolri @listyosigitprabowo dan @divisihumaspolri serta @bareskrimpolri.

Hingga saat ini, postingan akun Hillary sudah disukai 1.484 orang dan sudah mendapat komen sebanyak 80 orang.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *