Habib Syakur Murka, Minta Praka Riswandi Manik Jika Perlu Hukuman Mati

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menegaskan agar anggota Paspampres Praka Wiswandi Manik dihukum seberat-beratnya.

Pasalnya, apa yang dilakukan oleh oknum anggota pengawal presiden dkk itu adalah bentuk kebiadaban.

Bacaan Lainnya

“Apa yang dilakukan Praka Riswandi Manik adalah bentuk kebiadaban yang tidak menunjukkan ada hati nurani yang baik di dalam jiwanya, hingga sampai hati melakukan penganiayaan seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur hingga tewas,” ujar Habib Syakur dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (29/8).

Disamping itu, Habib menilai tindakan brutal yang dilakukan oknum anggota Paspampres itu mencoreng nama baik Paspampres dan Institusi TNI khususnya Matra TNI Angkatan Darat (AD) dimata masyarakat.

“Tindakan Praka Riswandi Manik jelas mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya Matra TNI AD, dan khususnya lagi Kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres),” terangnya.

Aksi kebiadaban oknum aparat tersebut harus segera diselesaikan oleh institusinya. Hal ini penting segera dilakukan agar tidak lagi bermunculan Riswandi-Riswandi baru dikemudian hari dan akhirnya merusak citra dan nama besar institusi.

“Sebagai seorang prajurit TNI, seharusnya apa yang dilakukan Riswandi Manik tidak perlu sampai terjadi. Pun jika ada permasalahan lain, bisa dilakukan dengan menempuh jalur hukum, bukan menculik lalu menganiaya sampai meninggal dunia,” tegas Habib.

Selain itu, Habib Syakur juga mengharapkan aparat penegak hukum militer tidak memberi ampun kepada Riswandi. Ia juga harus dijerat dengan hukum terberat, apalagi bila terbukti melakukan tindakan keji dan mengarah pada perencanaan pembunuhan.

Maka, tindakan Riswandi dkk ini bisa dikenakan pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

“Perbuatan Praka Riswandi Manik tidak bisa ditolerir, jika memang ada unsur pidana yakni pembunuhan berencana, maka ia harus dituntut berat, jika perlu hukuman mati agar preseden buruk tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tukasnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *