Gerebek Gudang Baju Bekas di Pasar Senen, Bareskrim Akan Periksa Importir

Gambar Gravatar
Bareskrim Polri menggerebek sejumlah gudang penyimpanan pakaian bekas impor.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (dok. Polri)

KABAR DPR – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki importir pakaian bekas yang ditemukan penyidik bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, polisi menduga tempat penyimpanan pakaian bekas hasil impor yang berada di dalam sebuah ruko itu melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Bacaan Lainnya

“Iya akan dimintakan keterangan,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (21/3).

Menurutnya, kepolisian mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 110 dan atau Pasal 111 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Juncto UU Konsumen.

Dalam penyelidikan ini, setidaknya terdapat ribuan karung pakaian impor yang disita oleh polisi. Ada tiga lokasi yang digeledah oleh penyidik. 

Pertama, kata dia, penggerebekan dilakukan di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat dan 513 Ball Press berhasil diamankan dari 9 ruko tersebut.

Whisnu memaparkan, untuk di lokasi kedua, gudang di Jalan Kramat Soka No 19, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih 600 karung pakaian bekas impor.

“Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P,” ucap Whisnu.

Kemudian, Whisnu menjelaskan di lokasi ketiga di Jalan Raya Samudera, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pihaknya menemukan dua gudang yang berisikan 6000 pakaian bekas impor.

Sebagai informasi, belakangan ini pemerintah secara tegas melakukan pelarangan terhadap penjualan pakaian bekas impor yang ilegal. 

Presiden Joko Widodo pun mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian bekas impor. Walhasil, 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *