Gawat, Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Komisi VII DPR Fraksi Nasdem Dilaporkan ke Mabes Polri

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Ketua Komisi VII DPR Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto dilaporkan atas dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal oleh anggota Partai Nasdem, Ammy Amalia Fatma Surya. Laporan ini telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 10 April 2023.

Diketahui, Ammy melaporkan Sugeng Suparwoto atas dugaan tindakan pelecehan seksual verbal.

Bacaan Lainnya

“Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidak inginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual,” kata Ammy Amalia dalam pernyataannya.

“Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang diluar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Ammy yang juga merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 itu menyebut menanyakan hal yang bersifat seksual sehingga membuat orang tidak nyaman juga dapat dikenakan pasal 281 KUHP. Adapun pasal 281 KUHP mengatur pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Kamis (8/6/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan itu.

“Laporan tersebut dalam bentuk dumas atau pengaduan masyarakat, telah diterima. Saya belum tahu, yang jelas dari penerima laporan bahwa laporan tersebut belum dalam bentuk laporan polisi, tetapi masih dalam bentuk pengaduan masyarakat. Nanti kita update lagi,” ungkapnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *