Rapat Paripurna ke-13 dalam masa Sidang III 2025-2026 telah mengumumkan dua Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan dua RUU, yaitu RUU Daerah Kepulauan dan RUU Perkoperasian. Surpres tersebut mencakup penunjukan wakil pemerintah untuk memulai pembahasan kedua RUU tersebut bersama DPR. Surpres terkait RUU Daerah Kepulauan diterima pada 12 Januari 2026 dengan nomor surat R-01, sedangkan Surpres RUU Perkoperasian diterima pada 19 Januari 2026 dengan nomor surat R-04.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyatakan bahwa Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku. RUU Daerah Kepulauan akan dibahas di Komisi IV DPR, sementara RUU Perkoperasian akan dibahas di Badan Legislasi DPR. Selain Surpres terkait RUU, dalam rapat Paripurna juga diumumkan Surpres lain Nomor R 03 mengenai pencalonan duta besar luar biasa negara-negara untuk bertugas di Indonesia. Saan juga menambahkan bahwa Surat tersebut merupakan permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara untuk Republik Indonesia.

