Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto. Hal ini berhubungan dengan hasil korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Amar putusan perkara nomor 246 K/PID.SUS/2026 yang menolak kasasi penuntut umum tersebut memastikan Windu Aji tetap tidak dihukum, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Selasa (10/2).
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Agung Soesilo beserta dua anggotanya, Ansori dan Sigid Triyono, pada Rabu, 28 Januari 2026. Windu Aji dinyatakan bebas dari tuduhan TPPU, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya juga memutuskan untuk tidak menghukum Windu Aji terkait dugaan TPPU terkait kasus korupsi penjualan bijih nikel Antam Blok Mandiodo.
Hakim Ketua Sri Hartati menjelaskan bahwa apabila kasus pencucian uang memiliki dasar yang sama dengan tindak pidana asal dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka hal tersebut tidak bisa diperiksa kembali sesuai prinsip “ne bis in idem.” Meskipun demikian, Windu Aji masih terbukti menggunakan hasil korupsi untuk membeli mobil mewah dan menerima uang dari penjualan nikel.
Dalam sidang, jaksa menuntut Windu Aji dengan pidana penjara enam tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000. Windu Aji sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam kasus korupsi penjualan bijih nikel dengan hukuman 10 tahun penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, putusan MA yang menolak kasasi penuntut umum telah memperkuat keputusan sebelumnya terkait kasus tersebut.

