Diduga Ikut Terlibat Perbuatan Melawan Hukum, Putri Zulkifli Hasan Tak Hadiri Panggilan PN Jaktim

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Putri Zulkifli Hasan dilaporkan tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (PN Jaktim), Rabu (12/7/2023) dalam sidang terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Putri dilaporkan oleh pihak penggungat melalui Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH. MH. Sidang dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa dengan Anggota Hakim Gatot Ardian dan Doni Dormon, serta dihadiri Panitera Irma. Ketidakhadiran Putri Zulkifli Hasan itu diungkap oleh anggota Majelis Hakim.

Bacaan Lainnya

Bahkan, anggota tersebut juga menyebut surat yang dikirimkan melalui PT POS telah diterima langsung oleh Putri Zulkifli Hasan.

Sebagai pihak tergugat III Putri yang tidak lain anak Ketua Umum PAN ini, digugat bersama 3 orang lainnya. Di antaranya Lie Andry Setyadarma (tergugat I) Gianda Pranata tergugat II, Dr H Syafran (tergugat IV).

Selain itu, Kantor ATR/Badang Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga masuk dalam daftar pihak tergugat. Sementara para penggungat di antaranya Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I-karyawan swasta), wiraswasta Binar Imammi (penggugat II-wiraswasta), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III-wiraswasta).

Kasus ini bermula dari pihak penggugat I yakni Aziz Anugerah Yudha Prawira. Aziz membutuhkan pinjaman uang cepat tanpa melalui perbankan. Nilai kerugian materiil 30 Miliar (Perkiraan nilai harga jual). Objek sengketa berupa tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 02287 / Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dengan batas – batas sebagai berikut :

-Batas Utara: Rumah Zulkifli Hasan

-BatasTimur: Jalan Nusa Indah Raya

-Batas Selatan: Rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya

-Batas Barat: Rumah No. 26, Rumah No. 27, Rumah Bapak Zulkifli Hasan di Jalan mawar III.

Dan menyatakan objek sengketa untuk di kosongkan dan dalam penguasaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

-Rumah kediaman dari Tergugat I, yang beralamat di Jalan Wonosari Kidul I/18, RT 006 RW 003, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya Jawa Timur.

-Rumah kediaman Tergugat II, yang beralamatdi Jalan Bhaskara 4 / 1 RT 004 RW 002, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya Jawa Timur.

-Kantor Tergugat IV, yang beralamat di Jalan Delman Utama I No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dia diperkenalkan kepada tergugat II Lie Andry Setyadarma yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Penggugat I kemudian dijanjikan pinjaman sebesar Rp5.500.000.000, dengan jaminan sertifikat hak milik penggugat II.

Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1.723.000.000, terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar langsung ditarik tunai oleh tergugat II.

Namun, saat penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tergugat I menyatakan bahwa pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman. Karenanya, penggugat merasa terkecoh karena awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang.

Apalagi, nilai objek sengketa berupa satu unit rumah sangat jauh dari jumlah pinjaman, diperkiraan harga pasar mencapai Rp30.000.000.000. Pengalihan kepemilikan juga tanpa melakukan pemberitahuan kepada penggugat.

Rumah sengketa yang sudah dilaporkan Binar Imammi ke Bareskrim Polri pada 10 November 2021 dengan Nomor: STTL/452/XI/2021/Bareskrim tersebut kemudian dibeli oleh Putri. Informasi BPN Jaktim rumah dibeli pada tahun 2022.

Berdasarkan hal tersebut, Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH mendalilkan, bahwa perbuatan tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV adalah melawan hukum. Mereka merugikan para penggugat secara materiil dan imateriil.

Karena itu, gugatan ini diajukan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan kerugian yang dialami oleh para penggugat. Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH meminta, agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa perbuatan Tergugat adalah melawan hukum.

Mereka juga meminta agar tergugat mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dan membayar ganti rugi materiil dan imateriil. Putusan tersebut juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan mengeluarkan sita jaminan atas obyek sengketa dan rumah kediaman tergugat.

Selain itu, pengadilan juga diminta untuk memastikan agar tergugat mematuhi putusan tersebut dan membayar denda harian apabila ada kelalaian.

“Kasus ini akan menjadi sorotan publik karena melibatkan tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang besar bagi para penggugat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menangani kasus ini dan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Law Firm Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

DR. Yayan Riyanto SH juga menjelaskan, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (27 Juli 2023).

“Iya sidang akan dilanjutkan 27 Juli mendatang. Hal ini akibat tidak hadirnya Putri Zulkifli Hasan,” pungkasnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *