Dasco Pastikan Pembahasan RUU PPRT dan Ciptaker Tetap Lanjut

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan DPR RI dan Rapat Badan Musyawarah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Sudah ada Rapim dan Bamus kita akan mengagendakan baik Undang-Undang PPRT maupun Perppu Ciptaker,” kata Dasco, Rabu (15/3/2023).

Bacaan Lainnya

Setelah dibahas di rapim untuk dilanjutkan pada rapat Bamus DPR RI maka RUU PPRT dan Perppu Ciptaker akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

Dasco juga meluruskan bahwa pihaknya bukan menunda RUU PPRT dan Perppu Ciptaker untuk disahkan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, melainkan disepakati akan dibahas pada masa sidang kali ini.

“Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang,” tuturnya.

Sebelumnya, Kamis (9/3), Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan DPR RI yang merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Surat Badan Legislasi tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Adapun pada Rabu (15/2), Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?” ujarr Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin yang dijawab setuju oleh mayoritas perwakilan fraksi pada rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Perppu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *