Berbeda, Anggota Baleg Taufik Basari Target Penyelesaian RUU DKJ Masih Tentatif

Gambar Gravatar
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari. Foto: Dok/Man.

Target Penyelesaian RUU DKJ Masih Tentatif9KABARDPR.COM, JAKARTA- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa usul penyelesaian RUU DKJ di masa sidang IV yang berakhir pada 4 April 2024 masih bersifat tentatif. Menurutnya, hal ini masih tergantung dari berbagai dinamika yang terjadi di DPR.

”Tadi ada semangat ingin menyelesaikan ini dengan segera, tadi Pak Ketua (Supratman Andi Agtas ) sudah memberikan usulan untuk 4 April (Dibawa ke Paripurna), kepada prinsipnya kita semua punya semangat yang sama tetapi ada catatan penting juga yang disampaikan oleh ketua, bahwa ini masih bersifat tentatif,” kata Tobas, sapaan akrabnya dalam Rapat Baleg terkait RUU DKJ di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dikarenakan sifatnya yang masih tentatif, sehingga kata Tobas, apabila pembahasan RUU DKJ masih belum selesai pada masa persidangan IV ini, maka dibuka kemungkinan untuk dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.

”Juga mengenai jadwal kita akan melihat dinamika atau proses pembahasan (yang ada di DPR). Apabila ternyata belum selesai tentu masih memungkinkan kita untuk dilanjutkan di masa persidangan berikutnya. Jadi supaya menjadi jelas juga bahwa meskipun ada target tapi kita nanti lihat dinamika. Oleh karena itu tidak perlu kemudian target ini ’harus pasti’ gitu, nanti kita lihat proses dinamikanya,” katanya.

Sebelumnya, Tobas juga mengungkapkan dalam keterangannya, pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak perlu dilakukan tergesa-gesa. Menurutnya, DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara hingga IKN Nusantara ditetapkan secara resmi menjadi ibu kota baru. ”Walaupun sudah ada UU yang mengatur IKN Nusantara, bukan berarti status ibu kota di Jakarta selesai. Apalagi, IKN masih dalam tahap pembangunan,” tegas Tobas.

Tobas yang juga anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, sesungguhnya suatu norma UU hanya bisa tidak berlaku lagi dengan dicabutnya norma tersebut dengan UU juga.

“Memang secara legitimasi tentu bermasalah ketika memang sudah ditetapkan dua tahun setelah diundangkan sudah harus ada perubahan status. Tapi dalam beberapa UU lain pun juga ada yang sudah diberikan batas waktu belum tercapai, itu ada juga,” ujar Tobas.

Ditambahkan, ada persoalan legitimasinya yang berkurang, tapi apakah normanya menjadi hilang atau tidak berlaku, itu masih berlaku, karena belum dicabut oleh UU yang baru. “Nah jadi sebenarnya itu masih bisa kita sikapi dan kita punya alasan juga untuk itu,” tukas Tobas. (Ki)

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *