Bareskrim Usut Perkara Ketua IPW vs Aspri Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Gambar Gravatar
Pemerintah Persilahkan Masyarakat Gugat RKUHP ke MK
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej. (Foto: Lst)

KABAR DPR – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami laporan yang dibuat oleh asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM, Yogi Ari Rukmata terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

“Sudah kami tangani dan masih berproses ya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Jumat (24/3). 

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor dalam perkara ini terlebih dahulu. 

Namun, Adi belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai rencana penyelidikan yang akan dilakukan oleh kepolisian untuk mengusut perkara tersebut.

Sebagai informasi, laporan tersebut dibuat terkait pengaduan Sugeng ke KPK yang menyebutkan jika Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp7 miliar. 

Dalam laporan itu, Sugeng juga menyeret nama Aspri Wamenkumham. Oleh sebab itu, Yoga Ari merasa tak terima dengan tudingan itu dan melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri. 

Laporan tersebut telah diterima SPK Bareskrim Polri dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

“Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugang) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Yogi kepada wartawan, Rabu (15/3).

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *