Friday, March 13, 2026
No menu items!
HomeberitaBareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Sebagai Tersangka Narkoba

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Sebagai Tersangka Narkoba

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang diselenggarakan pada Jumat (13/2) oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. Hasil dari gelar perkara menunjukkan bahwa Didik terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Berdasarkan temuan tersebut, peserta gelar setuju untuk meningkatkan status Didik menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Didik diduga terlibat dalam kasus narkoba tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Polda NTB telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer