Seorang pihak swasta bernama Yora Lovita E Haloho mengungkapkan bahwa ‘Penyidik KPK’ diduga meminta uang sebesar Rp10 miliar untuk menutup kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Yora menyampaikan informasi ini saat menjadi saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menjelaskan bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai Penyidik KPK bernama Bayu Sigit yang berusaha membantu dalam urusan di Kemnaker terkait kasus pemerasan RPTKA.
Menurut Yora, Sigit bawa lencana logam berlogo lembaga antarasuah dan mengirimkan surat pemberitahuan permintaan keterangan atas nama Gatot. Yora kemudian berkomunikasi dengan pejabat Kemnaker Memei Meilita Handayani untuk pertemuan dengan Gatot yang melibatkan Iwan dan Sigit. Selama pertemuan itu, terjadi negosiasi antara Gatot dan Sigit terkait permintaan uang Rp10 miliar untuk menutup kasus pemerasan RPTKA. Meskipun jumlah tersebut belum final, uang transportasi diserahkan kepada Sigit melalui Memei.
Selanjutnya, terjadi penyerahan uang dari Gatot kepada Sigit melalui staf Gatot yang menjadi kurir Yora. Dalam proses ini, terungkap bahwa pembagian uang pemerasan dilakukan kepada masing-masing pihak, di mana Yora dan Iwan Banderas akan menerima 20 persen dari total uang sementara Sigit dan timnya akan mendapatkan 80 persen. Namun, pembagian tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan karena Gatot hanya memberikan sebagian uang yang disepakati.
Di sisi lain, KPK membantah adanya Penyidik bernama Bayu Sigit dalam database mereka namun akan menindaklanjuti keterangan Yora. Budi Prasetyo dari KPK menegaskan agar masyarakat waspada terhadap orang-orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Sejumlah mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA, dengan total penerimaan uang mencapai Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025. Para terdakwa tersebut menghadapi dakwaan sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
