KABAR DPR – Bareskrim Polri meringkus dua tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 WNI ke Myanmar.
Kedua tersangka yakni, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi ditangkap di apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Bekasi pada Selasa (9/5).
“Telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).
Dia menjelaskan jika penyidik tengah melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut.
Sejumlah barang bukti pun telah ditelusuri di kediaman tersangka yang ada di wilayah Bekasi.
Sebelumnya, laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/158/V/2023/ BARESKRIM. Pelapor mengadukan dua orang berinisial A dan P yang diduga sebagai perekrut.
Dari informasi yang dihimpun, puluhan WNI tersebut terakhir terdeteksi di wilayah Myawaddy. Lokasi tersebut merupakan daerah konflik antara militer Myanmar dengan para pemberontak Karen.
Para korban didugaa masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal. Tidak ditemukan catatan perjalanan resmi dari para WNI tersebut.