KABAR DPR – Bareskrim Polri resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pengusaha Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Surat DPO atas nama Dito Mahendra telah terbit 4 Mei lalu dengan Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
“Sudah terbit sejak 4 Mei,β kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Dia menyatakan jika penerbitan surat DPO itu dilakukan lantaran Dito mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
Oleh sebab itu, kini Bareskrim melakukan pencarian terhadap Dito untuk kemudian ditangkap.
“Sedang dicari. Kalau sudah diketahui pasti ditangkap,” tambah dia.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat saat KPK menggeledah rumah dito terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi.
Penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis di lokasi tersebut. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.
Dari hasil penyelidikan, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.