ASN Dipaksa Pindah Tanpa Alasan Jelas, KAHMI Bursel Minta Pemda Tindak Tegas Kepala BKD

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Wacana pemindahan atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin menjadi buah bibir yang memanas di tengah masyarakat. Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) semakin memperketat aturan terkait mutasi tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar kinerja-kerja ASN dalam aktivitasnya tidak mudah di intervensi dan tidak mudah di mutasi tanpa persetujuan dan pelanggaran yang jelas.

Bacaan Lainnya

“Nanti para ASN yang belum memenuhi jangka waktu mengabdi di daerah penempatan asal tidak bisa pindah,” kata MenpanRB, Abdullah Azhar dalam keterangannya dikutip, Selasa (19/12).

Hal ini juga sebagaimana tertuang dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2015 tentang wacana dan regulasi tentang ASN.

Namun, aksi menyimpang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) khususnya di Dinas Kesehatan Puskesmas Kota Namrele terdapat salah satu ASN yang enggan untuk dimutasikan.

Pasalnya, yang bersangkutan enggan dimutasikan dari tempat asal, sebab masih belum lama mengabdi ke daerah asalnya. Namun, diduga secara diam-diam oknum ASN tersebut dipaksa untuk dimutasikan di luar daerah asal (Buru Selatan) ke Kabupaten lain.

Menyikapi masalah ini, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Buru Selatan turut menyayangkan aksi tak senonoh dari pemerintah Bursel tersebut.

Baca Artikel Selengkapnya di Bawah

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *