Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong kepemimpinan baru Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperkuat kepastian pelayanan dan tindak lanjut laporan masyarakat. Ia menilai kepercayaan publik tumbuh jika laporan diterima dengan baik, kebutuhan perlindungan segera direspons, dan perkembangan penanganan perkara dapat diketahui.
Abdullah menyampaikan, kepemimpinan baru Polri perlu memastikan kepastian itu dirasakan sampai ke tingkat pelayanan terdekat dengan masyarakat. Ia juga menyambut positif prioritas Kapolri terkait konsolidasi internal, pemetaan persoalan, dan peningkatan pelayanan publik.
Menurut dia, hasil pemetaan tersebut perlu diterjemahkan menjadi agenda perbaikan yang jelas, terutama pada pelayanan yang paling sering dikeluhkan masyarakat. Ia mengingatkan agar warga tidak datang melapor tanpa mengetahui perkembangan laporan yang mereka sampaikan.
“Jangan sampai masyarakat sudah datang melapor kemudian tidak mengetahui bagaimana perkembangan laporannya,” ujarnya.
Abdullah menegaskan masyarakat tidak selalu menuntut perkara selesai seketika, tetapi membutuhkan kepastian bahwa laporan telah diterima, ditangani, dan memiliki tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia mendorong Polri memastikan setiap laporan dan pengaduan tercatat serta pelapor memperoleh informasi mengenai tahapan penanganannya.
Ia juga menyoroti perlunya petunjuk dan kepastian bagi masyarakat apabila laporan memerlukan kelengkapan informasi atau harus diteruskan kepada satuan lain. Menurut dia, standar respons dan pembaruan informasi perlu diterapkan secara konsisten agar pelapor tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
Meski waktu penyelesaian perkara dapat berbeda sesuai kompleksitasnya, Abdullah menilai pelapor tetap perlu mendapat informasi mengenai tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, dan tahapan berikutnya sesuai ketentuan. Dengan demikian, proses penanganan laporan tetap dapat dipantau oleh masyarakat.
Perhatian pada laporan yang menyangkut keselamatan
Selain soal kepastian layanan, Abdullah meminta perhatian terhadap laporan yang berkaitan dengan ancaman keselamatan dan korban yang membutuhkan pendampingan. Ia menilai koordinasi dengan lembaga perlindungan dan layanan terkait perlu dilakukan sejak kebutuhan perlindungan diketahui.
“Kecepatan pelayanan harus berjalan bersama kualitas pemeriksaan dan keadilan proses. Korban harus memperoleh perlindungan, hak pihak yang dilaporkan tetap dijaga, dan setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada bukti,” katanya.
Ia juga mendorong penguatan jalur pengaduan bagi masyarakat yang mengalami hambatan pelayanan atau menduga adanya pelanggaran oleh anggota kepolisian. Menurut dia, pengaduan semacam itu harus ditangani secara profesional dan akuntabel, sekaligus tetap memberi perlindungan kepada pelapor sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.
Abdullah menilai pengawasan tidak cukup berhenti pada penyelesaian persoalan yang sudah terjadi. Temuan yang berulang, kata dia, harus menjadi bahan untuk memperbaiki prosedur, pembinaan, dan pengawasan agar persoalan serupa tidak terus muncul.
Komisi III DPR akan kawal lewat evaluasi berkala
Ia menambahkan, penguatan pelayanan juga perlu didukung kecukupan personel, pembekalan, sarana kerja, dan pendampingan hukum sesuai ketentuan. Pemerataan dukungan tersebut, menurut dia, diperlukan agar kualitas pelayanan di berbagai daerah semakin konsisten.
Komisi III DPR akan mengawal agenda itu melalui evaluasi berkala bersama Polri. Pengawasan diarahkan pada mutu pelayanan, penyelesaian pengaduan, perlindungan masyarakat, dan tindak lanjut perbaikan kelembagaan dengan tetap menghormati independensi penyidikan.
“Tujuannya agar perubahan benar-benar dirasakan masyarakat, warga semakin mudah memperoleh pertolongan dan kepastian, anggota mendapat dukungan untuk bekerja secara profesional, serta proses hukum berjalan secara adil dan akuntabel,” kata Abdullah.
Sumber: ANTARA



