Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin meminta pemerintah mempertimbangkan secara proporsional rencana pengaturan yang mencakup pelarangan bahan tambahan dan varian rasa pada produk tembakau. Ia menilai kebijakan itu perlu dibahas dengan hati-hati agar tidak memunculkan dampak samping yang justru berlawanan dengan tujuan awal.
Dalam keterangannya di Jakarta, Zainul menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan regulasi. Menurut dia, pemerintah perlu mewaspadai kemungkinan meningkatnya peredaran rokok ilegal apabila pembatasan diberlakukan terlalu ketat.
“Jangan sampai maksud baik pemerintah untuk mengurangi prevalensi rokok justru menyuburkan rokok ilegal. Kalau (peraturan) hanya menambah jumlah peredaran rokok ilegal, potensi pendapatan pemerintah dari cukai rokok jadi berkurang. Jumlah perokok tetap tinggi, pendapatan negara malah turun,” katanya.
Zainul menilai pemerintah harus jeli membedakan jenis dan fungsi bahan tambahan yang digunakan dalam produk tembakau. Ia menegaskan, tidak semua bahan tambahan bisa diperlakukan dengan pendekatan regulasi yang sama.
Ia juga menanggapi temuan Litbang Kompas yang menyebut 90 persen responden menilai ada kemungkinan masyarakat beralih mengonsumsi rokok ilegal jika rokok dengan varian rasa dilarang. Menurutnya, potensi itu perlu menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan.
Dampak terhadap peredaran rokok ilegal, kata dia, harus dihitung secara matang bila pemerintah menerapkan aturan tersebut. Perhitungan itu juga perlu mencakup pengaruhnya terhadap penerimaan negara, khususnya dari cukai hasil tembakau (CHT).
Zainul menekankan agar pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan secara menyeluruh, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun keberlangsungan industri, pekerja, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara.
Bea Cukai dorong pembahasan komprehensif
Sementara itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Netty Hartawati menyatakan bahwa pada prinsipnya Bea Cukai mendukung proses penyusunan kebijakan di bidang hasil tembakau melalui pembahasan yang komprehensif dan berimbang.
Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada berbagai aspek, mulai dari industri, tenaga kerja, pertanian, penerimaan negara dari sektor cukai, hingga peredaran rokok ilegal. Karena itu, menurut dia, berbagai implikasi perlu dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses perumusan kebijakan.
Dalam proses pembahasan, Bea Cukai mengaku memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangannya. Masukan itu terutama berkaitan dengan aspek administrasi cukai, penerimaan negara, serta pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal.
Netty juga mengatakan Bea Cukai mendukung partisipasi publik dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan terkait. Menurut dia, pandangan dari berbagai pihak dapat menjadi bahan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Masuk pembahasan aturan turunan PP Kesehatan
Wacana pelarangan bahan tambahan itu disebut menjadi bagian dari pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Selama ini, produk tembakau yang beredar disebut telah mengikuti berbagai aturan, termasuk Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 18 Tahun 2025 serta standarisasi mutu nasional SNI.
Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan hingga kini belum tersedia laboratorium rujukan nasional yang terakreditasi untuk memverifikasi bahan tambahan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menurut Henry, tanpa laboratorium independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional, hasil pengujian berpotensi menjadi subjektif dan dapat menimbulkan diskriminasi antarproduk.
Sumber: ANTARA



