LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›DPR›Anggota DPR Desak Larangan Nasional Sound Horeg Usai Tiga Warga Tewas
DPR

Anggota DPR Desak Larangan Nasional Sound Horeg Usai Tiga Warga Tewas

Anggota DPR Desak Larangan Nasional Sound Horeg Usai Tiga Warga Tewas

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah menerapkan larangan nasional terhadap aktivitas sound horeg menyusul tiga warga meninggal dalam sejumlah insiden yang berkaitan dengan kegiatan tersebut di Jawa Timur.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Eka menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan. Ia menilai pemerintah tidak seharusnya menunggu lebih banyak korban sebelum mengambil langkah tegas.

“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas ‘sound horeg’. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” katanya.

Legislator bidang otonomi daerah itu menyebut Kementerian Dalam Negeri perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat terkait aktivitas tersebut.

Hiburan boleh, tetapi tidak boleh merugikan masyarakat

Eka menegaskan bahwa dorongan larangan itu bukan berarti pemerintah antipati terhadap kegiatan hiburan masyarakat. Menurut dia, setiap bentuk hiburan tetap bisa dilakukan selama tidak mengganggu dan merugikan masyarakat lain.

“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. ‘Sound horeg’ jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” ujarnya.

Dalam materi yang sama disebutkan, sedikitnya tiga orang meninggal dalam insiden yang berkaitan dengan sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.

Aturan di Jawa Timur akan dievaluasi

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah memiliki aturan penggunaan pengeras suara melalui surat edaran bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya yang diterbitkan pada Agustus 2025.

Aturan tersebut mengatur antara lain tingkat kebisingan, kendaraan pengangkut perangkat pengeras suara, waktu dan rute kegiatan, perizinan, serta sejumlah larangan dalam penggunaan pengeras suara.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan pemerintah provinsi akan kembali melakukan konsolidasi dengan pemangku kepentingan dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk mengevaluasi penerapan aturan tersebut.

“Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan ‘stakeholders’ (pemangku kepentingan) dan forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” katanya di Surabaya, Rabu (2/9).

Sumber: ANTARA

Penulis

Redaksi DPR

Redaksi DPR KabarDPR bertugas menyajikan pemberitaan seputar DPR RI, rapat komisi, sidang paripurna, legislasi, anggaran, fungsi pengawasan, serta aktivitas pimpinan dan anggota DPR. Setiap informasi disusun dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, konteks kebijakan, dan kepentingan publik.