Anggota DPR Curigai Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp349 T, Benny K Harman: Pak Mahfud Punya Motif Politik

Gambar Gravatar
Anggota DPR Curigai Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp349 T, Benny K Harman: Pak Mahfud Punya Motif Politik

KABAR DPR – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman mempertanyakan sikap Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Ketua Komite TPPU yang tidak menyelesaikan permasalahan secara internal.

Menurutnya, Mahfud MD dengan jabatannya tersebut tugasnya melakukan koordinasi secara cermat soal permasalahan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bacaan Lainnya

Selain itu, lanjut dia, Mahfud MD juga harus menyajikan informasi ke publik dengan layak dan matang.

“Jadi yang disampaikan kepada publik adalah informasi publik yang sudah digodok dan sudah matang. Itu Undang-Undang KIP (keterbukaan Informasi Publik). Bapak kan bukan pengamat politik,” kata Benny K. Harman dalam keterangannya yang di kutip Kabardpr.com, Rabu (29/3/2023).

Pasalnya, sesuai dengan UU KIP bahwa pejabat publik seharusnya hanya menyampaikan informasi yang jelas ke masyarakat. Hal demikian agar menghindari kebingungan dan spekulasi liar dari informasi yang belum tuntas.

“Bapak kan pejabat publik, wajib menyampaikan informasi publik, sesuai dengan undang-undang KIP, apa yang dimaksudkan informasi publik itu jelas didefinisikan,” jelasnya.

“Dan itu disampaikan pejabat publik kepada publik, pejabat publik tidak boleh menyampaikan kepada publik isu yang tidak jelas asal-usulnya, atau masalah yang belum ada pembahasan, belum ada pembicaraan, belum ada penyelesaian,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Benny K. Harman mendesak dalam rapat tersebut agar informasi terkait transaksi keuangan mencurigakan itu dibuka secara jelas dan tuntas.

“Kalau ini tidak ada penjelasan maka dugaan saya tadi, pak Mahfud punya motif politik tidak terbantahkan,” pintanya.

Lebih dari itu, Ia juga mempertanyakan alasan Mahfud tak menyelesaikan masalah ini secara internal. Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan tugas Mahfud MD sebagai Ketua Komite TPPU untuk melakukan koordinasi.

“Menko Polhukam itu adalah Ketua Komite, tugasnya jelas. Tugasnya itu melakukan koordinasi. Anggotanya juga jelas, Menkeu anggota. Kalau ada masalah yang berkaitan dengan Menkeu, apa salahnya yang terhormat pak menko, ketua komite panggil yang bersangkutan,” paparnya.

“Ada temuan ini di lingkungan Kemenkeu tolong pertanggungjawabkan dan selesaikan. Itu dalam logika saya sebagai Anggota Dewan yang melakukan pengawasan. Mengapa itu tidak dilakukan,” pungkasnya.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *