Aktivis Napoleon Bonaparte Kritik Muannas Alaidid yang Kaitkan Sutrisno Lukito Dengan NU dan Muhammadiyah

Gambar Gravatar
Dok Istimewa

KABAR DPR – Aktivis Napoleon Bonaparte mengkritik pernyataan Muannas Alaidid yang menyatakan jika Sutrisno Lukito adalah sosok yang berbahaya dan dikaitkan dengan beberapa ormas besar Islam. Napoleon mengutip sejumlah pernyataan Muannas yang termuat dalam berbagai media massa pada Selasa (9/5) lalu.

Menurut Napoleon, tidak seharusnya Alaidid mengaitkan kasus yang menimpa Sutrisno dengan ormas Nahdlatul Ulama (NU) ataupun Muhammadiyah.

“Perkara Sutrisno tidak ada hubunganya dengan beliau ada didua organisasi agama tersebut. Kita jangan mengkotakan ini NU ini Muhamaddyah. Kedua Ormas Islam terbesar di Indonesia ini sama-sama NKRI dan sah legalitasnya di negara ini,” kata Napoleon dalam keterangannya.

“Artinya secara sadar yang saya pahami beliau (Sutrisno) peduli dalam hal membangun, baik itu dari segi pendidikan maupun ekonomi kerakyatan. Seharusnya dengan beliau (Sutrisno) tidak mengkotakan. Kita bisa menarik kesimpulan tujuan beliau (Sutrisno) adalah untuk bermanfaat,” tambah dia.

Menurutnya, sikap tersebut juga selaras dengan organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI).

Napoleon sendiri merupakan pengurus BPP PAI dadn Sutrisno merupakan dewan penasehat BPP PAI.

“Kita wajib menghadirkan kesejukan jangan menyimpang dari perkara yang sebenarnya biarlah proses hukum itu kita kawal bersama-sama,” tambah dia.

Sebagai informasi, Sutrisno Lukito menjadi tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu. Dia berkasus di Polres Metro Tangerang Kota dan telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota. Dia diduga melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Atau melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Perkara sengketa tanah terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *